SimadaNews.com– Polres Simalungun memusnahkan ratusan gram narkotika melalui satuan reserse narkoba dari empat polsek yaitu Polsek Bangun,Polsek Perdagangan,Polsek Bonsar Maligas Dan Polsek Tanah Jawa.
Pemusnahan narkotika dilaksanakan di lapangan Asrama Polisi (Aspol) Jalan Sangnaualuh Damanik, Kecamatan Siantar Timur, Kamis (22/2) disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Simalungun, Kuasa Hukum para tersangka, dan jajaran Polsek.
Adapun baran bukti yang dimusnahkan, yakni sabu-sabu 128,62 gram dan ganja sebanyak 747,49 gram.
Dari pemusnahan narkotika dihadir 3 tersangka yang merupakan bandar yaitu Try Situmorang, Jhony Fikri Pasaribu alias Kiki dan Eric Styawan alias Iwan. Sementara satu tersangka bernama Suheri dari Bosar Maligas masih dalam pencarian dan sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang.
Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan, melalui Kasat Narkoba AKP Manaek Ritonga, ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Taahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.
Dia menambahkan, harusnya pemusnahan barang bukti itu dipimpin langsung Kapolres Simalungun. Namun karena ada kegiatan pertemuan jajaran Poldasu di Parapat, maka pemusnahan barang bukti diwakilkan kepada mereka. (uis/mas/snc)