SimadaNews.com – Kapolres Tebingtinggi, AKBP Kunto didampingi Kasat Narkoba AKP M. Yunus Tarigan dan Kasubag Humas gelar press rilis penangkapan 2 tersangka tindak pidana Narkotika di Mapolres Tebingtinggi, Senin (07/02/2022).
Penangkapan kedua tersangka di dua lokasi yaitu Jalan Gatot Subroto Tebingtinggi dan Dusun II, Desa Gelam Sei Serumah, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai pada 2 Februari 2022.
Kedua tersangka Rifai alias Robot (25) warga dan Taufiqsyah alias Pipin (37), masing-masing warga Dusun I dan Il, Desa Gelam Sei Serimah Kecamatan Bandar Kalipah.
Dari tersangka Rifai alias Robot, petugas menemukan 2 bungkus plastik transparan yang berisikan 2.000 butir pil extacy warna merah dan warna putih dengan berat kotor 619,24 gram dan berat bersih 615,84 gram, 1 plastik asoy warna biru, 1 plastik asoy warna hitam dan 1 handphone
Kemudian, dari tersangka Taufiqsyah alias Pipin ditemukan 3 bungkus plastik transparan yang berisikan 11.500 butir pil warna merah dan putih jenis extacy berat brutto 3.529,26 gram dan berat bersih 3.480,88 gram, 1 tas ransel warna hitam dan 1 handphone serta penangkapan kedua tersangka dipimpin Kanit II Ipda Aris D Barus.
Petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk kemudian diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut. Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009. (Hamonangan Silangit)

Discussion about this post