SimadaNews.com – Sat Narkoba Polres Toba amankan seorang laki-laki tersangka pelaku transaksi narkotika jenis sabu di simpang proyek Desa Tambunan Lumban Pea, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Rabu (05/01/2022).
Kapolres Toba, AKBP Akala Fikta Jaya melalui Kasubbag Humas, Iptu Bungaran Samosir, mengatakan penangkapan dilakukan atas tidak lanjut informasi masyarakat adanya lokasi yang dijadikan transaksi narkotika jenis Sabu.
“Atas informasi tersebut, selanjutnya Kasat Narkoba memerintahkan KBO Sat Narkoba Iptu Libertius Siahaan bersama tim opsnal langsung melakukan penyelidikan,” katanya melalui siaran pers, Selasa (11/01/2022).
Tersangka berinisial JPT (18) warga Desa Tambunan Lumban Pea, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, ditangkap saat akan melakukan transaksi narkotika jenis Sabu.
Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan pengeledahan dan menyita barang bukti antara lain, 1 paket/plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu, 1 paket/plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis shabu, 1 celana panjang jeans warna coklat, 1 sepedamotor, dan 1 handphone.
“Saat ini tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu sudah diamankan ke Mapolres Toba guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Bungaran.
Pasal yang dikenakan kepada tersangka yaitu Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 dan pasal 112 ayat 1 dan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan ancaman hukuman 10 tahun ke atas. (jaya napitupulu)
Discussion about this post