SimadaNews.Com – Wakil Kapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu–sabu, asal China dan Malaysia jaringan Aceh-Palembang-Medan itu di depan halaman gedung Satres Narkoba, Selasa (22/12/2020).
AKBP Irsan Sinuhaji kepada wartawan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan dengan cara direbus itu adalah milik gembong, Abdul Rahman (25) warga Jalan Banten, Kelurahan 16 Hulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, Sumatera Selatan.
Dari pelaku itu petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu–sabu seberat 30 kilogram. (Derbin)