SimadaNews.com-Anggota DPRD Samosir dari Fraksi Golkar Polten Simbolon, melakukan reses di Kecamatan Pangururan, bertempat di Kantor Kecamatan dan Aula HKBP Bolon Kecamatan Pangururan, Selasa 14 Juli 2020, lalu.
Pada kesempatan itu, Polten Simbolon menyampaikan, bahwa pihaknya perlu mendengar langsung serta menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggung jawaban secara moral dan politis kepada konstituen sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.
Menurut Polten, masa reses sebagai tugas rutinitas melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPRD. Misalnya untuk melakukan kunjungan kerja, baik yang dilakukan anggota secara perseorangan maupun secara berkelompok.
“Masa reses ditiadakan pada persidangan terakhir dari satu periode keanggotaan,” tuturnya.
Polten menambahkan, bahwa anggota DPRD Samosir secara perorangan atau kelompok wajib membuat laporan tertulis atas hasil pelaksanaan tugasnya pada masa reses, yang nantinya akan disampaikan kepada unsur pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. (snc)
Laporan:Benry Naibaho
Editor:Hermanto Sipayung

Discussion about this post