SimadaNews.com-CHP, Mantan Kabid di Dinas Sosial Kota Siantar, ditangkap karena melakukan pemotongan dana bantuan kepada pengurus Kelompok Bantuan Bersama (Kube) Kementerian Sosial.
Kapolresta Siantar AKBP Heribertus Omppusunggu, saat relis pers di Halaman Mapolresta Siantar, Kamis (11/7) menuturkan, adanya tindak pidana korupsi merupakan atensi pemerintah. Bahwasanya pada Tahun 2013 terdapat 20 Kube di Kota Siantar, mendapat bantuan dari Kementerian Sosial Rp20 juta.
Saat penyaluran Kube, CHP yang saat itu menjabat Kabid di Dinsos Siantar, melakukan pungutan yang tidak sesuai aturan ketentuan kepada pengurus Kube antara Rp9 juta hingga Rp10 juta.
Caranya, saat dana bantuan dikirim ke rekening dan pengurus Kube mengambilnya di Bank Sumut, CHP langusung meminta uang kepada pengurus Kube di Halaman Parkir Bank Sumut Kota Siantar. Bahkan, mendatangi rumah masing-masing pengurus Kube.
“Itu terjadi di Desember Tahun 2013. Dan perbuatan CHP dijerat pasal 2 atau pasal 3 Undang-undang No.31 Tahun 1999 junto Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi,” kata AKBP Heribertus. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post