SimadaNews.com-Pria warga Medan berinisial BA (28), ditangkap dari rumah kos yang berada di Jalan Sinar, Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari, Selasa 5 Mei 2020, dinihari sekira pukul 01.00 WIB.
Kapolres Kota Siantar AKP Budi Pardamean Saragih, melalui Kasubag Humas Iptu Rusdi Ahya, menerangkan penangkapan itu berawal adanya informasi yang diperoleh bahwa ada seorang pria menyimpan narkoba di rumah kos Jalan Sinar.
Atas informasi itu, Kasat Narkoba AKP David SH, memerintahkan personel Satnarkoba melakukan penyelidikan ke lokasi. Dan saat personel tiba di rumah kos Jalan Sinar, ditemukan seorang pria berinisial BA di dalam salah satu kamar, sehingga langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan.
Di lokasi, ditemukan barang bukti dari dalam lemari kain berupa 1 paket narkotika diduga jenis sabu bruto 2,29 gram, satu plastik klip berisi 3 Pil Ekstasi , 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik klip, dan 1 unit handphone.
Saat diinterogasi, BA mengaku mendapat narkoba tersebut dari temannya berinisial FB dan dilakukan pencarian terhadap FB, tetapi belum ditemukan. Kemudian, BA digelandang ke Mapolres Kota Siantar, guna proses hukum lebih lanjut. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post