SimadaNews.com– Personel Satres Narkoba Polres Kota Siantar, menggagalkan transaksi sabu di Jalan AMD Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, Sabtu 1 Agustus 2020, sore sekira pukul 15.30 WIB.
Kapolres Kota Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, melalui Kasubag Humas Iptu Rusdi Ahya, dalam keteranga tertulisnya, Minggu 2 Agustus 2020, menyebutkan awalnya pihak Satres Narkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria akan bertransaksi narkoba di Jalan AMD Kelurahan Tanjung Pinggir.
Mendapat informasi itu, personel polisi berangkat ke lokasi dimaksud dan melakukan penyelidikan serta menemukan seorang pria yang dicurigai sesuai dengan informasi, sedang berdiri sendirian di pinggir jalan.
Kemudian, personel polisi langsung menangkap pria yang diketahui berinisial AR (37) warga Jalan Sriwijaya Kelurahan Melayu.
Ketika digeledah, dari kantong celana belakang sebelah kanan AR ditemukan barang bukti satu paket narkotika diduga jenis sabu dengan bruto 47.30 gram.
Dari kantong celana depan sebelah kiri, ditemukan satu unit handphone. Dan kepada persoel polisi, AR mengakui sabu itu miliknya yang hendak dijual kepada pemesan dan sebelumnya diperoleh dari pria berinisial IA.
Mendapat pengakau AR, personel polisi langsung melakukan pengembangan, namun keberadaan IA belum ditemukan, sehingga AR langsung dibawa ke Mapolres Kota Siantar, guna proses hukum.
(snc)
Laporan:Sabarudin Purba
Editor:Hermanto Sipayung