SimadaNews.com-Personel Satres Narkoba Polres Simalungun, melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial YS (41) warga Jalan Parapat Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, melalui Kasubag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, dalam keterangan tertulisnya, Kamis 23 Juli 2020, menerangkan penangkapan terhadap YS dilakukan pada Senin 20 Juli 2020, malam sekira pukul 19.00 WIB.
Penangkapan, berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan, ada seorang pria memiliki narkotika jenis sabu di daerah Jalan Parapat Pondok Buluh.
Mendapat informasi itu, personel polisi melakukan penyelidikan ke lokas dimaksud. Dan berdasarkan hasil lidik, lalu diamankan YS sedang berada di dalam warung kopi miliknya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan, tidak ditemukan barang bukti narkotika. Kemudian kembali dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya ditemukan di kamar mandi tiga bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 5,3 gram dan dua kaca pirex di dalam satu buah panci aluminium.
Kepada personel polisi, YS mengaku mendapatkan sabu dari seorang perantara bernama PND. Lalu, YS digelandang ke Mapolres Simalungun, guna proses hukum sedangkan teradap PND masih dilakukan penyelidikan. (snc)
Laporan:Saiun Basir
Editor:Hermanto Sipayung

Discussion about this post