SimadaNews.com-Personel Satnarkoba Polres Kota Siantar, menangkap pria berinsial GAN (25), warga Jalan Maluku Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, saat mengunsumsi sabu.
Kapolres Kota Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, melalui Kasubag Humas Iptu Rusdi Ahya, Rabu 6 Mei 2020, menerangkan penangkapan itu dilakukan pada Senin 4 Mei 2020, sekira pukul 22.00 WIB.
Awalnya, diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Kartini Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, tepatnya di dalam Warnet Gg Net ada seorang laki-laki yang memakai narkoba.
Memperoleh infomrmasi itu, Kasat Narkoba AKP David Sinaga memerintahkan personel Satnarkoba melakukan penyelidikan ke lokasi dan langsung masuk ke dalam warnet dan menemukan GAN di kamar mandi sedang menggunakan narkoba diduga jenis sabu.
Melihat itu, personel polisi langsung menangkap GAN. Dari depan GAN ditemukan satu potongan plastik klip berisi narkotika diduga jenis sabu bruto 0.18 gran, satu bong terbuat dari kemasan gelas mineral lengkap dengan pipetnya, satu kompeng karet, satu pipa kaca berisi narkotika diduga jenis sabu, satu jarum sumbu dan satu mancis.
Selanjutnya, barang bukti dikumpulkan lalu dibawa bersama GAN ke Mapolres Kota Siantar, guna proses hukum lebih lanjut. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post