SimadaNews.com-Personel Satres Narkoba Polres Kota Siantar, menangkap seorang pria berinisial RUD (36), warga Siabal-abal, karena melakukan transaksi sabu di Jalan Jambu Gang Rambe Kelurahan Pardamean Kecamatan Siantar Marihat, Senin 6 Juli 2020, malam sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolres Kota Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih dan Kasat Narkoba AKP David Sinaga, dalam keterangan tertulis yang disampaikan Kasubag Humas Iptu Rusdi Ahya, Selasa 7 Juli 2020, menerangkan, penangkapan dilakukan berawal adanya laporan masyarakat.
Masyarakat menyebutkan, adanya transaksi narkoba jenis sabu di lokasi dimaksud, sehingga personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan.
Tiba di lokasi, personel polisi melihat seorang pria sesuai ciri-ciri yang disebutkan, dan langsung diamankan yang dikutahui berinisial RUD.
Ketika dilakukan penggeledahan, dari tangan RUD ditemukan barang bukti satu unit handphone merk Samsung, satu unit handphone merk Oppo dan uang Rp100 ribu, serta satu kotak rokok Sampoerna berisi lima paket narkotika diduga jenis sabu dengan bruto 1. 93 gram.
Kepada personel polisi, RUD mengaku sabu-sabu itu merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial RT. Dan ketika personel polisi melakukan pengembangan, keberadaan RT belim diketahui, sehingga RUD dibawa ke Mapolres Kota Siantar, guna proses hukum lebih lanjut. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post