SimadaNews.com-Personel Satnarkoba Polresta Siantar, menangkap pria berinisial Gun (33) warga Rambung Merah dari pinggir Sungai Jalan Singosari Gang Sumber Sari, Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat, Kamis 16 April 2020, sore sekira pukul 15.30 WIB.
Kapolresta Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, melalui Kasubag Humas Iptu Rusdi Ahya, menerangkan penangkapan itu berawal dari adanya informasi yang menyebutkan di pinggir sungai Jalan Singosari sering ada seorang pria melakukan penyalahgunaan narkoba.
Atas informasi itu, Kasat Narkoba AKP David Sinaga, memerintahkan personel Satnarkoba melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud.
Personel Satnarkoba yang langsung bergerak, begitu tiba di lokasi melihat ada seorang pria di pinggir sungai sedang berjalan lalu langsung diamankan yang diketahui berinisial Gun.
Ketika Gun diminta membuka tas Merk Elgini yang sedang dipakai, ditemukan barang bukti satu paket narkotika diduga jenis sabu bruto 0.35 gram, satu unit Handphone Merk Strawberry, dan dua buah plastik klip kosong.
Gun tidak bisa mengelak, bahwa barang bukti itu merupakan miliknya. Gun pun langsung digelandang ke Mapolresta Siantar, guna proses hukum lebih lanjut. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post