SimadaNews.com-Personel Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar, menangkap Mahyuddin alias Imam, warga Dusun II Desa Paya Pasir Kota Tebing Tinggi.
Dari tangan Imam, disita narkoba jenis sabu sabu seberat 1.313 ons.
“Tersangka ditangkap karena akan melakukan transakasi di depan Rumah Sakit Horas Insani,” kata Kasubag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Yahya
Rusdi melanjutjan, penangkapan tersebut dilakukan atas adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Medan Km 4,5 pada Sabtu 11 Juni 2022 sekitar pukul 15.30 WIB.
Dan sekitar pukul 16.00 WIB, personel polisi melihat tersangka lagi duduk di atas sepeda motornya dengan gerak mencurigakan. Ketika melihat personel tersangka langsung membuang bugkus sabu-sabu dari tangan kirinya
Selanjutnya, personel polisi menginterogasi tersangka, mengaku dapat sabu – sabu dari inisial A yang saat ini personil masih melakukan pengejaran
Kemudian tersangka dan barang bukti sabu-sabu, sepeda motor honda vario BK 6913 NAV , dompet handphone di bawa ke Polres Pematangsiantar guna pemeriksaan lebih lanjut. (snc)
Laporan: Sabaruddin Purba

Discussion about this post