SimadaNews.com-Personel Satnarkoba Polres Kota Siantar menangkap pria berinisial SOF (57), warga Kampung Banjar Kota Siantar, Kamis 21 Mei 2020, sore sekira pukul 15.00 WIB.
Kapolres Kota Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, melalui Kasubag Humas Iptu Rusdi Ahya, Jumat 22 Mei 2020, menerangkan penangkapan terhadap SOF, berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan di Jalan Bola Kaki Gang Salak Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, tepat di pinggiran sungai kecil ada sebuah cakruk yang sering menjadi tempat seorang pria melakukan transaksi ganja.
Memperoleh laporan itu, Kasat Narkoba AKP David Sinaga, memerintahkan personelnya melakukan penyelidikan. Dan ketika personel polisi tiba di lokasi dimakasud, menemukan seorang pria berinisial SOF di cakruk pinggir sungai, dan langsung diamankan.
Ketika dilakukan penggeledahan badan, ditemukan uang Rp10 ribu hasil penjualan ganja dan satu unit handphone dari kantong celana SOF.
Selanjutnya, SOF diinterogasi soal keberadaan ganja. Kepada personel polisi, SOF mengaku menyimpan ganja di tumpukan sampah-sampah di pinggiran sungai dekat cakruk-cakruk.
Dan dilakukan pencarian, ditemukan satu plastik warna hitam berisi 65 paket ganja kering dengan bruto 69.21 gram.
SOF mengaku mendapatkan ganja itu dari Belawan. Dan Setelah barang bukti diamankan, SOF pun digelandang ke Mapolres Kota Siantar, guna proses hukum. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post