SimadaNews.com-Pria berinisial RA alias Dedek (19), warga Aman Sari Barat, Kelurahan Aman Sari, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, ditangkap personel Polsek Serbelawan, saat melintas di Jalinsum Siantar-Medan Batu Silangit, Kecamatan Tapian Dolok, Sabtu (13/10) sekira pukul 16.00 WIB.
Penangkapan itu berawal adanya informasi dari masyarakat, menyebutkan ada seorang pria melintas dari arah Beringing menuju Serbelawan, mengendarai sepedamotor Yamaha RX King Warna Biru dengan Nomor Polisi BK 5461 QN, diduga membawa narkotika jenis sabu.
Mendapat informasi itu, personel Polsek Serbelawan melakukan pengintaian di Jalinsum. Dan melihat pria yang dicurigai melintas, langsung dilakukan pemberhentian kendaraan. Dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu plastik kecil berisi sabu di balik tangki sepedamotor pria berinisial Dedek itu.
Selain itu, ditemukan juga kaca pirex di dalam kantong celana depan sebelah kiri. Dedek mengaku, sengaja membeli sabu itu dari C Purba, warga Siantar.
Selanjutnya, Dedek bersama barang bukti, digelandang ke Mapolsek Serbelawan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan tersangka dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Simalungun. (jer/snc)