SimadaNews.com-M Zulkifli alias Kipli (38), warga Sungai Makam Desa Sungai Ular, Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat, ditangkap personel Polsek Tanjung Pura, atas kepemilikan sabu, Selasa (21/8).
Kasubag Humas Polres Langkat, AKP Arnold Hasibuan SH, menjelaskan, penangkapan terhadap Kipli berdasarkan informasi dari masyarakat, yang menyebutkan di sebuh gubuk perladangan Kampung Pinang Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Pura, sering terjadi penyalahgunaan narkoba.
Mendapat laporan itu, personel Reskrim Polsek Tanjung Pura langsung melakukan penyelidikan menuju lokasi di maksud. Dan ketika tiba di gubuk yang dilaporkan masyarakat, personel polisi mendapati Kipli di dalam gubuk.
Langsung saja dilakukan penggeledahan. Dan personel polisi menemukan dua bungkus plastik ukuran sedang berisi sabu dan satu skop pipet plastik.
Ketika dilakukan introgasi, Kipli mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya yang sengaja disimpan di bawah tilam tempat tidur. Setelah Kipli mengaku, personel langsung menggelandang ke Polsek Tanjung Pura.
Hasibuan menambahkan, Kipli dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 Ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. (ali/snc)