SimadaNews.com-Personel Satnarkoba Polresta Siantar, menangkap seorang pria berinisial YA (24) warga Kelurahan Simarito Kota Siantar, Minggu 24 Pebruari 2020, malam sekira pukul 19.30 WIB.
Kapolresta Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, melalui Kasubag Humas Iptu Rusdi Ahya, menerangkan, penangkapan terhadap Ya, berawal adanya informasi yang menyebutkan di Jalan Kasuari Kelurahan Sipinggolpinggol, ada seorang pria sedang membawa narkoba dengan cirri-ciri duduk di atas sepeda motor Honda Beat warna hijau putih.
Kemudian, personel Satnarkoba melakukan penyelidikan di tempat yang dimaksud dan setelah sampai di lokasi, ditemukan pria yang dicurigai sedang mengendarai sepedamotor Honda Beat, sebagaimana yang diinformasikan.
Selanjutnya, personel Satnarkoba memberhentikan sepedamotor YA dan langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan dari dashboard Honda Beat BK 2644 WAD, berupa satu plastik klip berisi dua paket narkotika diduga jenis sabu yang berat bruto 0,33 gram.
Lalu dari kantung depan sebelah kiri celana YA ditemukan satu unit Handphone Merk Samsung, dan setelah dipertanyakan YA mengakui sabu tersebut adalah miliknya.
YA pun langsung digelandang ke Mapolresta Siantar guna proses hukum lebih lanjut.(snc)
Laporan: Sabarudin Purba
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post