advertising
Simada News
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
Jumat, 31 Maret 2023
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
FOLLOW
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

Pria Pembuat Kue Lumpia 7 Kali Lakukan Rudapaksa Terhadap Anak Perempuan Umur 4 Tahun

Simadanews.com by Simadanews.com
13/06/2020
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-“Mak,,, Bang FE masukkan itunya ke sini”. Itulah ucapan bocah berumur empat tahun berinisial CH, kepada ibunya saat buang air kecil di rumah mereka di seputaran Kelurahan Mekar Nauli Kota Siantar.

Mendengar pengakuan putrinya, MIN (35), langsung membuat laporan ke SPKT Polres Kota Siantar, Kamis 11 Juni 2020. Dan atas laporan MIN, personel polisi langsung melakukan penangkapan terhadap FE (19) yang sehari-hari bekerja sebagai pembuat kue lumpia di Kelurahah Mekar Nauli, Kamis 11 Juni 2020, siang.

Dalam laporan, MIN mengaku mengetahui perbuatan kejahatan seksual (rudapaksa) yang dilakukan FE terhadap putrinya, berawal pada Rabu 10 Juni 2020, siang, dia sedang tidur bersama putrinya di rumah. Kemudian korban terbangun dan meminta minum. Lalu MIN dan korban sama-sama ke kamar mandi untuk buang air kecil.

Saat buang air kecil, putrinya menjerit kesakitan sembari menunjukkan arah kemaluannya.

Esok harinya, Kamis 11 Juni 2020, pagi sekira pukul 08.00 WIB, korban sambil menunjuk ke arah kemaluannya mengatakan kepada MIN, “Mak, bang FE masukkan b… ke sini” aku korban.

Sementra, FE ditangkap personel polisi dari tempatnya bekerja. Dan saat diinterogasi, mengaku perbuatannya telah melakukan kejahatan seksual terhadap korban sebanyak tujuh kali dan terakhir dilakukan pada Rabu 10 Juni 2020, siang sekira pukul 11.00 WIB, di salah satu kamar tempatnya bekerja.

Kapolres Kota Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, melalui Kasubag Humas Iptu Rusdi Ahya, membenarkan adanya laporan soal kejahatan seksual dan pelakunya sudah ditangkap.

Iptu Rusdi menambahkan,  pelaku FE dijerat pasal 81 subsider pasal 82 Undang-undang Nomor. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (snc)

Laporan: Sabarudin Purba

Editor: Hermanto Sipayung

 

Share220Tweet138Share55Pin50

Berita Terkait

RHS Serahkan LKPD TA 2022 kepada BPK RI Perwakilan Sumut

30/03/2023

SimadaNews.com-Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran (TA) 2022,  kepada Badan...

Terduga Pelaku Curanmor Diringkus Warga Haranggaol

30/03/2023

SimadaNews.com- Para Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) ditangkap diciduk oleh warga. Informasi diperoleh dari Warga Nagori Purba Horisan, Viktor...

4 Ruko Terbakar di Parluasan Kota Siantar

30/03/2023

SimadaNews.com -Empat rumah toko (ruko) di Parluasan tepatnya di  Jalan Patuan Nagari Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara dilalap si jago...

Pria Warga Batubara Ditangkap karena Membegal Siswi SMK Swasta Alwasliyah Tebing Tinggi

30/03/2023

SimadaNews.com-Pelaku Begal diketahui bernama Ali Syahputra alias Ali (26) warga Jalan Barus Siregar, Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Air Putih, Kabupaten...

7 Calon Pangulu yang Kalah Ajukan Penyelesaian Sengketa Hasil Pilpanag

30/03/2023

SimadaNews.com-Pasca pelaksanaan Pemilihan Pangulu Nagori (Pilpanag) di Simalungun, tujuh calon pangulu yang mengalami kekalahan,  mengajukan permohonan penyelesaian sengketa hasil Pilpanag...

Bilboard Berisi Iklan Rokok di Jalan Ahmad Yani Akhirnya Ditertibkan

29/03/2023

SimadaNews.com.- Bilboard berisikan iklan rokok yang berada di jalan Jendral Ahmad Yani depan bimbingan belajar Genesha Operatiaon (GO) , akhirnya...

Discussion about this post

Terkini

News

RHS Serahkan LKPD TA 2022 kepada BPK RI Perwakilan Sumut

30 Maret, 2023
News

Terduga Pelaku Curanmor Diringkus Warga Haranggaol

30 Maret, 2023
News

4 Ruko Terbakar di Parluasan Kota Siantar

30 Maret, 2023
Komunitas

RS Corp Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

30 Maret, 2023
News

Pria Warga Batubara Ditangkap karena Membegal Siswi SMK Swasta Alwasliyah Tebing Tinggi

30 Maret, 2023
News

7 Calon Pangulu yang Kalah Ajukan Penyelesaian Sengketa Hasil Pilpanag

30 Maret, 2023
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2021 Simada News

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2021 Simada News

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID