SimadaNews.com-“Mak,,, Bang FE masukkan itunya ke sini”. Itulah ucapan bocah berumur empat tahun berinisial CH, kepada ibunya saat buang air kecil di rumah mereka di seputaran Kelurahan Mekar Nauli Kota Siantar.
Mendengar pengakuan putrinya, MIN (35), langsung membuat laporan ke SPKT Polres Kota Siantar, Kamis 11 Juni 2020. Dan atas laporan MIN, personel polisi langsung melakukan penangkapan terhadap FE (19) yang sehari-hari bekerja sebagai pembuat kue lumpia di Kelurahah Mekar Nauli, Kamis 11 Juni 2020, siang.
Dalam laporan, MIN mengaku mengetahui perbuatan kejahatan seksual (rudapaksa) yang dilakukan FE terhadap putrinya, berawal pada Rabu 10 Juni 2020, siang, dia sedang tidur bersama putrinya di rumah. Kemudian korban terbangun dan meminta minum. Lalu MIN dan korban sama-sama ke kamar mandi untuk buang air kecil.
Saat buang air kecil, putrinya menjerit kesakitan sembari menunjukkan arah kemaluannya.
Esok harinya, Kamis 11 Juni 2020, pagi sekira pukul 08.00 WIB, korban sambil menunjuk ke arah kemaluannya mengatakan kepada MIN, “Mak, bang FE masukkan b… ke sini” aku korban.
Sementra, FE ditangkap personel polisi dari tempatnya bekerja. Dan saat diinterogasi, mengaku perbuatannya telah melakukan kejahatan seksual terhadap korban sebanyak tujuh kali dan terakhir dilakukan pada Rabu 10 Juni 2020, siang sekira pukul 11.00 WIB, di salah satu kamar tempatnya bekerja.
Kapolres Kota Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, melalui Kasubag Humas Iptu Rusdi Ahya, membenarkan adanya laporan soal kejahatan seksual dan pelakunya sudah ditangkap.
Iptu Rusdi menambahkan, pelaku FE dijerat pasal 81 subsider pasal 82 Undang-undang Nomor. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post