SimadaNews.com-Pria warga Jalan Jawa Keluragan Bantan, Kota Siantar, berinisial SL (42) ditangkap personel Satreskrim Polsek Panei Tongah, saat hendak melakukan transaksi sabu dan ganja di Jalan Tower, Kelurahan Panei Tongah, Kamis (20/9).
Informasi diperoleh dari pihak kepolisian, Jumat (21/9), penangkapan terhadap SL berkat adanya laporan warga yang menyebukan di dekat tower Panei Tongah, sering terjadi transaksi sabu oleh seorang pria dari Siantar.
Mendapat informasi itum personel Polsek Panei Tongah dipimpin Kapolsek Panei Tongah AKP Peris danKanit Reskrim Ipda M.Pakpahan, melakukan penyelidikan dan pengintaian. Kemudian di lokasi, mereka melihat seorang pria mengendarai sepedamotor Suzuki Satria warna hijau, menunjukkan gegat yang mencurigakan.
Selanjutnya, personelm polisi langsung menghentikan laju kendaraan pria yang diketahui berinisial SL. Dan ketika dilakukan penggeledahan, dari kantong celana ditemukan satu plastik klip kecil diduga sabu dan di dalam jaket ditemukan tiga bungkus kecil narkotika diduga jenis ganja, serta tujuh lembar kertas paper warna putih.
Setelah menemukan barang bukti itu, SL langsung digelandang ke Maposek Panei Tongah. Turut juga dibawa satu unit handpone merk ADVAN warna hitam dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria warna hijau No.Pol. BK 6336 WA. (jer/snc)