SimadaNews.com-Personel Satuan unit Narkoba Polres Simalungun, meringkus dua orang diduga telah melakukan penyalahgunaan tindak pidana barkotika jenis sabu-sabu.
Kedua pelaku diamankan di Parlanaan wilayah hukum Polsek Perdagagangan, Selasa 24 Januari 2023.
Informasi diperoleh Reporter SimadaNews.com, Rabu 25 Januari 2023, salah seorang dari kedua pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotikan dikenal dengan nama Kacuk alias Oca (45) warga Parluasan Timur, Kelurahan Serbalawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Barang bukti yang diamankan serbuk putih didalam plastik warnah merah yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 15 gram.
Salah seorang warga Serbalawan kepada SimadaNews.com mengatakan, Kacuk alias Oca enam atau tujuh tahun yang lalu pernah tertangkap polisi kerana kasus narkoba.
Kanit Narkoba SatNarkoba Polres Simalungun, Iptu Dian Putra Mahardika SSos saat dikonfirmasi SimadaNews.com melalui via whattshapnya, membenarkan adanya penangkapan terduga penyalahgunaan narkoba.
” Ini saya kirim dulu photonya yang baju hitam orang Serbalawan Parluasan,” ucapnya.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Adi Hariyono, saat dikonfirmasi SimadaNews.com melalui via whattshapnya mengatakan, penangkapan akan direlis setelah BAP.
” Nanti selesai BAP kami release Bang,” ucapnya. (snc)
Laporan: Saiun Basir
Discussion about this post