SimadaNews.com-Personel Unit Satu Satnarkoba Polres Simalungun menemukan puluhan batang ganja yang siap edar di Desa Sinar Baru, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, dalam relis pers yang dibagikan Humas Polres Simalungun melalui akun facebook, Kamis 17 Februari 2022, menerangkan penemuan ganja tersebut, berawal saat personel Satresnarkoba mendapatkan informasi dari warga, tentang peredaran narkotika jenis ganja di daerah Saribu Dolok, Kecamatan Silimakuta, Selasa 14 Februari 2022.
Selanjutnya Kanit 1 Sat Res Narkoba Iptu Dian Putra, beserta Team Opsnal Sat Res Narkoba menuju lokasi melakukan penyelidikan.
Awalnya anggota polisi melihat di lapangan Merdeka Saribu Dolok, ada beberapa orang laki-laki yang diduga akan melakukan transaksi narkoba.
Melihat itu, personel langsung bergerak dan mengamankan seorang laki-laki dewasa berinisial HS (29) warga Desa Rakut Besi, Kecamatan Pematang Silimakuta.
Dari tangan HS, ditemukan satu bungkus kecil plastik kresek warna biru yang di dalamnya berisi diduga narkotika jenis ganja.
Saat diinterogasi, HS mengaku ganja itu diperoleh dari pria inisial SG(30) warga Desa Sinar Baru, Kecamatan Silimakuta, Simalungun, yang sempat melarikan diri.
Kemudian dikembangkan kasusnya dan dari hasil pengembangan, personel polisi berhasil mengamankan SG di ladang cabe miliknya di Desa Sinar Baru, Kecamatan Silimakuta.
Ketika diinterogasi, SG mengaku bahwa satu bungkus plastik berwarna putih diduga narkotika jenis ganja yang tertinggal di Lapangan Merdeka Saribu Dolok, benar miliknya.
Saat dilakukan penggeledahan kembali di rumah dan di ladang cabe SG, ditemukan kembali sepuluh batang pohon ganja yang di tanam di kebun cabenya.
SG mengaku, dirinya mendapatkan bibit hanja dari temannya di warung daerah Marike, Kabupaten Langkat.
AKP Adi menambahkan, barang bukti berikut HS dan SG dibawa ke Mako Polres Simalungun, untuk proses hukum. (ril/snc)

Discussion about this post