SimadaNews.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Jawa, Polres Simalungun, bergerak cepat menangkap tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) hanya dalam waktu sekitar lima jam, pada Minggu (16/3/2024) dini hari pukul 00.30 WIB.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, SH, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku yang diamankan berinisial Alaw Prasetia alias Alaw (22), Jejen (19), dan Muhamad Riski alias Riski (18).
Ketiganya merupakan warga Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Kejadian pencurian terjadi Sabtu (15/3/2024) malam sekitar pukul 20.30 WIB di rumah korban, Leni Murni Nahulae (42), yang juga digunakan sebagai warung, di Kampung Melayu, Nagori Jawa Tongah, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.
Modus operandi para pelaku diawali dengan salah satu pelaku berpura-pura membeli pulsa senilai Rp15 ribu dan permen di warung korban.
Saat korban membalikkan badan untuk mengambil uang kembalian, pelaku dengan cepat mengambil ponsel Vivo V27e warna abu-abu serta kartu ATM milik korban yang diletakkan di atas meja, lalu langsung melarikan diri.
Pelaku kabur menggunakan sepeda motor Honda Supra X125 warna merah hitam BK-4847-TBQ yang telah ditunggu oleh dua rekannya di tepi jalan raya.
Korban yang menyadari pencurian tersebut langsung berteriak meminta pertolongan dan berusaha mengejar para pelaku.
Mendapat laporan dari warga, Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, SH, MH, segera memerintahkan Tim Opsnal Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Dalam waktu sekitar lima jam, petugas berhasil menangkap ketiga pelaku di sebuah rumah kontrakan di Kampung Baru, Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp2,9 juta yang diambil dari ATM korban, satu unit ponsel Vivo V27e milik korban, serta sepeda motor Honda Supra X125 milik pelaku Jejen yang digunakan untuk melarikan diri.
Korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp9 juta, telah membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanah Jawa dengan nomor laporan LP/B/109/III/2024/SPKT/POLSEKTA TANAH JAWA/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 16 Maret 2024.
“Ketiga pelaku telah diamankan di Polsek Tanah Jawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Verry Purba. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba