SimadaNews.com-Niat dua pemuda bernama Ozi Syahputra dan Dian Pratama Yudha Saragih, berusaha melarikan diri dari kejaran warga kandas. Mereka dipukuli, karena tidak bisa lagi melarikan diri setelah rantai sepedamotor mereka putus.
Keduanya dikejar warga, setelah diteriaki Fiona Damanik dengan sebutan jambret ke arah keduanya. Ya, kedua pemuda itu memang menjambret dompet dan handphone Fiona di depan SMA Diponegoro Tebing Tinggi.
Peristiwa itu terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum Sai Sintong Purba, membacakan surat dakwaan terhadap kedua pemuda itu di hadapan majelis hakim Alboin Damanik ketika sidang kasus penjambretan digelar di PN Tebing Tinggi, Kamis (1/3).
Dalam dakwaan itu juga disebutkan, kedua terdakwa sebelum beraksi terlebih dahulu mengikuti saksi korban Fiona, Kamis 7 Desember 2017 lalu sekira pukul 17.00 WIB.
Waku itu, Fiona bersama rekannya Cindy Claudia Siregar dan Dina Eka Putri berboncengan menaiki sepedamotor melintas di Jalan KF Tandean. Sementara kedua terdakwa mengendarai Suzuki Satria FU mengikuti Fiona Cs dari belakang.
Kemudian, Ozi yang menjadi pengendara Suzuki memepet sepedamotor yang dikendarai Cindy, yang selanjutnya Dian merampas handphone dan dompet Fiona yang duduk di boncengan Cindy tepat dibelakang Dina.
Aksi tarik-tarikan dompet antara Fiona dan Dian sempat terjadi, dan dompet beserta handphone milik Fiona terjatuh ke badan jalan, sehingga kedua terdakwa berusaha melarikan diri.
Dan saat berusaha melarikan diri, Fiona meneriaki kedua terdakwa jambret sehingga warga yang mendengar melakukan pengejaran. Dan akhirnya kedua terdakwa tertangkap, setelah rantai sepedamotor mereka putus.
Keduanya pun sempat dimassakan warga hingga babak belur, dan selanjutnya diserahkan kepada personel polisi yang datang ke lokasi kejadian.
Sai Sintong menambahkan, kedua terdakwa terbukti melakukan perbuatan pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUH-Pidana.
Setelah dakwaan dibacakan jaksa, majelis hakim menunda sidang yang akan dilanjutkan sesuai jadwa yang sudah ditentukan. (hot/mas/snc)