advertising
Simada News
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
Jumat, 31 Maret 2023
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
FOLLOW
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

Ratna Saragih Mohon Keadilan Hukum, Suami Ditabrak Meninggal Dunia Malah Ditetapkan Jadi Tersangka

Simadanews.com by Simadanews.com
29/06/2021
in News
Laurensius D Sidauruk

Laurensius D Sidauruk

Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com – Ratna Saida Saragih (51) warga Jalan Bangau No 75, Kelurahan Kelurahan Sipinggolpinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar memberikan kuasa khusus tertanggal 26 Mei 2021 kepada Laurensius D. Sidauruk, SH dan Rekan, Advokat, dan Konsultan Hukum di Jalan Jati No 5 Kota Pematangsiantar, untuk menyampaikan permohonan keadilan hukum kepada Kapolri, Ketua Komisi III DPR- RI, Kapolda Sumatera Utara, Dir Propam Poldasu, Irwasum Poldasu, Paga Ops Polda Sumut, Ketua Komisi IIII DPRD Sumut, Kapolresta Pematangsiantar dan Ketua DPRD Kota Pematangsiantar.

Ratna Saragih, isteri dari almarhum Indo Lubis yang telah meninggal dunia akibat korban kecelakaan lalu lintas dan perkaranya sedang diproses secara hukum dengan Laporan Polisi Nomor: LP/297/V/SU/STR di Polresta/Polsekta Siantar Utara Kota Pematangsiantar;

Menurut Laurensius Sidauruk, almarhum Indo Lubis meninggal dunia karena ditabrak Rahmat Fauzi warga Jalan Terampil Huta II Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun dengan cara mengendarai sepeda motor Honda Vario BK 3503 TBN.

“Peristiwa kecelakaan terjadi pada Minggu 09 Mei 2021 sekira pukul 08.30 wib di depan showroom sepedamotor Suzuki, Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar,” kata Laurensius Sidauruk, Selasa (29/06/2021).

Ketika itu, almarhum dengan dibantu masyarakat sekitar diangkat dan dibawa dengan menggunakan mobil pribadi milik masyarakat yang kebetulan melintasi jalan tersebut ke Rumah Sakit Tentara.

Namun, setelah 2 hari dirawat di Rumah Sakit Tentara, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Mitra Sejati di Medan selama 3 hari, dan akhirnya menghembuskan nafas terakhir dan meninggal dunia.

Kemudian, hal yang mengejutkan terjadi pada 23 Juni 2021, ketika pihak Polresta Pematangsiantar melalui Kepala Satuan Lalu Lintas AKP. Muhammad Hasan menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang ketiga, Nomor: B/ 22 B/V/TUK.7.2.3/2021/Lantas, kepada isteri korban yang isinya menyebutkan telah memeriksa saksi-saksi, yaitu Ali Rachmat Siregar, Johan Fransudi, Insari Masita Siregar, SPd dan Agusman Telambanua.

Bahwa pihak Satuan Lalu Lintas telah melakukan gelar perkara yang dilaksankan pada Senin 21 Juni 2021 pukul 10.00 WIB di ruangan Kasat Lantas Polresta Pematangsiantar, dengan keputusan hasil gelar perkara terhadap Indo Lubis dan terhadap Rahmat Fauzi ditetapkan sebagai tersangka karena lalainya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dalam perkara tersebut.

KEJANGGALAN PROSES PENYELIDIKAN/ PENYIDIKAN

Menurut Laurensius Sidauruk, bahwa peristiwa ini telah menghilangkan nyawa almarhum Indo Lubis, tetapi sejak 09 Mei 2021, tersangka Rahmat Fauzi tidak pernah ditahan dan sampai sekarang bebas berkeliaran tanpa adanya tindakan preventif penegakan hukum dan keadilan, yang seharusnya dilakukan petugas Sat Lantas Polresta Pematangsiantar.

“Hal ini bertentangan dengan Pasal 16 Bab V KUHP; bahwa untuk kepentingan penyelidikan, penyelidik atas perintah penyidik berwenang melakukan penangkapan; Bertentangan dengan Pasal 17 Bab V KUHP: bahwa perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” katanya.

Disampaikannya, bertentangan dengan Pasal 20 KUHP: bahwa untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berwenang melakukan Penahanan; Bahwa mengenai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang pertama, tanggal 12 Mei 2021, Nomor: B/122/V/TUK.7.2.3/2021/Lantas, yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Lalu Lintas AKP. Muhammad Hasan tentang laporan progres yang ditujukan kepada Paga Ops Polda Sumut juga tidak dapat diakui kebenarannya (tidak sesuai fakta dan tidak sesuai dengan bukti dan keterangan saksi).

Karena dalam laporan progress tersebut khususnya poin IO yang menyebutkan bahwa terjadinya kecelakaan bermula saat Indo Lubis mengendarai sepedamotor Honda Kharisma BK 5392 WD di jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, saat mengendarai sepedamotor tersebut Indo Lubis membelok ke kanan jalan tanpa memperhatikan situasi arus lalu lintas di depan, di samping dan di belakangnya, sehingga tabrakan dengan sepeda motor Honda Vario yang dikendarai Rahmat Fauzi yang saat itu berjalan beriringan disamping kanan Indo Lubis, hendak mendahului sepeda motor yang dikendaraai oleh Indo Lubis dari sebelah kanan.

Keterangan dalam Laporan Progres tersebut juga sama sekali tidak berdasarkan keterangan saksi mata dan alat bukti lainnya, tetapi merupakan asumsi dari petugas Sat Lantas yang menangani perkara ini.

Karena pengambilan keterangan saksi-saksi kenyataannya baru dimulai Penyidik sekitar 02 Juni 2021. Anehnya, Laporan Progres dalam Lampiran Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang Pertama, adalah 12 Mei 2021. Artinya, pihak Penyidik langsung menyalahkan posisi almarhum Indo Lubis dengan membuat kesimpulan Laporan Progres tanpa mengumpulkan alat bukti yang cukup dan tanpa menghimpun keterangan para saksi-saksi; (SP2HP yang Pertama Terlampir).

Disebutkan dalam surat tersebut, bahwa laporan yang dibuat Bripka Andre Siregar tidak sesuai dengan keterangan saksi Agusman Telambanua yang menyaksikan dan melihat secara langsung peristiwa kecelakaan tersebut yang nota bene mengatakan jika korban almarhum Indo Lubis melaju dengan sangat lambat dan memperhatikan situasi arus lalu lintas didepan, di samping dan di belakangnya, dan menyalakan lampu sen sebelah kanan sebagai isyarat jika almarhum Indo Lubis hendak membelok ke arah kanan memasuki halaman rumah kediaman abang kandungnya.

“Kami juga meyakini bahwa sampai saat ini penyidik dalam perkara ini belum pernah memeriksa saksi-saksi dan belum mengumpulkan alat bukti yang cukup serta belum pernah  membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan yang memberatkan almarhum Indo Lubis, tetapi secara sepihak korban yang sudah almarhum ditetapkan sebagai tersangka,” kata Laurensius Sidauruk.

“Saya berharap Kapolri, Ketua Komisi III DPR- RI, Kapolda Sumatera Utara, Dir Propam Poldasu, Ketua Komisi IIII DPRD Sumut, Kapolresta Pematangsiantar dan Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, memberikan perhatian khusus dan tindakan khusus agar kami keluarga korban Indo Lubis mendapatkan keadilan hukum sesuai dengan Peraturan Per-UU-an yang berlaku,” kata Ratna Saragih. (ingot simangunsong)

 

 

 

 

Share262Tweet164Share65Pin59

Berita Terkait

RHS Serahkan LKPD TA 2022 kepada BPK RI Perwakilan Sumut

30/03/2023

SimadaNews.com-Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran (TA) 2022,  kepada Badan...

Terduga Pelaku Curanmor Diringkus Warga Haranggaol

30/03/2023

SimadaNews.com- Para Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) ditangkap diciduk oleh warga. Informasi diperoleh dari Warga Nagori Purba Horisan, Viktor...

4 Ruko Terbakar di Parluasan Kota Siantar

30/03/2023

SimadaNews.com -Empat rumah toko (ruko) di Parluasan tepatnya di  Jalan Patuan Nagari Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara dilalap si jago...

Pria Warga Batubara Ditangkap karena Membegal Siswi SMK Swasta Alwasliyah Tebing Tinggi

30/03/2023

SimadaNews.com-Pelaku Begal diketahui bernama Ali Syahputra alias Ali (26) warga Jalan Barus Siregar, Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Air Putih, Kabupaten...

7 Calon Pangulu yang Kalah Ajukan Penyelesaian Sengketa Hasil Pilpanag

30/03/2023

SimadaNews.com-Pasca pelaksanaan Pemilihan Pangulu Nagori (Pilpanag) di Simalungun, tujuh calon pangulu yang mengalami kekalahan,  mengajukan permohonan penyelesaian sengketa hasil Pilpanag...

Bilboard Berisi Iklan Rokok di Jalan Ahmad Yani Akhirnya Ditertibkan

29/03/2023

SimadaNews.com.- Bilboard berisikan iklan rokok yang berada di jalan Jendral Ahmad Yani depan bimbingan belajar Genesha Operatiaon (GO) , akhirnya...

Discussion about this post

Terkini

News

RHS Serahkan LKPD TA 2022 kepada BPK RI Perwakilan Sumut

30 Maret, 2023
News

Terduga Pelaku Curanmor Diringkus Warga Haranggaol

30 Maret, 2023
News

4 Ruko Terbakar di Parluasan Kota Siantar

30 Maret, 2023
Komunitas

RS Corp Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

30 Maret, 2023
News

Pria Warga Batubara Ditangkap karena Membegal Siswi SMK Swasta Alwasliyah Tebing Tinggi

30 Maret, 2023
News

7 Calon Pangulu yang Kalah Ajukan Penyelesaian Sengketa Hasil Pilpanag

30 Maret, 2023
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2021 Simada News

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2021 Simada News

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID