SimadaNews.com-Ratusan warga di Nagori Tanjung Hataran Kecamatan Bandar Huluan, melakukan unjukrasa menolak pelaksanaan rapid test yang akan dilaksanakan Gugus Tugas Penanganan Pencegahan (GT2P) Covid-19 Simalungun, Senin 29 Juni 2020.
Tak hanya demo, warga juga memasang spanduk jalan masuk menuju kampung dengan tulisan “Tolak Rapid Test” “Kami Tidak Butuh Nasi Kotak” “Pulangkan keluarga Kami dan Bersihkan Nagori Kami,” .
Informasi diperoleh, aksi tersebut d mulai dari malam hari hingga siang hari di Kantor Panghulu Nagori Tanjung Hataran.
Sebelumnya ada informasi tim medis hendak melakukan rapid test kepada warga di kawasan tersebut yang diduga terpapar virus corona,kemudian warga dengan tegas menolaknya.
Sehingga sekitar ratusan warga Nagori Tanjung Hataran mengelar aksi demo menolak yang akan melakukan rapid test terhadap warga di kawasan tersebut.
Pantauan di lokasi, warga beramai-ramai mendatangi kantor pangulu melakukan orasi penolakan rapid test.
Gusti, dalam orasinya meminta keluarga mereka di Nagori Tanjung Hataran dipulangkan, karena sudah lebih 14 hari di Rumah Sakit, sementara mereka sehat sehat.
“Mohon Nagori kami ini dibersihkan dari isu Covid, karena masyarakat atau Nagori tetangga ketika warga Tanjung Hataran seperti dikucilkan. Sekali lagi kami berharap agar Bupati Simalungun bisa memulangkan saudara kami,” minta Gusti.
Ada juga warga minta masalah bantuan dari pemerintah harus transfaran terkait penyaluran dana tersebut.
Dalam aksi tersebut masyarakat sempat memprotes seorang gamot yang terlalu over akting, sehingga warga sempat melakukan protes dan meminta gamot itu berpihak sama masyarakat, begitu juga ada warga mempertanyakan adanya postingan istri Panghulu, Sekdes Nagori Tanjung Hataran terkait warga yang terpapar Covid-19 .
Nurama, salah seorang warga juga mengatakan, warga yang dibawa ke rumah sakit sudah melebihi 14 hari, seharusnya dipulangkan. Tetapi saat ini belum ada kabarnya.
“Kalau makan saja berapalah itu, kami minta agar warga yang di rawat di Rumah Sakit segera dipulangkan,” tegas Nurama.
Pangulu Nagori Tanjung Hataran Rusli, saat menerima warga menyampaikan permohonan maaf atas kondisi yang terjadi. Dan meminta, apabila ada kesalahan agar menempuh jalur hukum.
“Kalau ada kesalahan karena kita adalah sebagai manusia, jika ada kesalahan disitu silahkan menempuh jalur hukum,” kata Rusli.
Sementara Camat Bandar Huluan Masra SH, dihadapan warga mengatakan, pihaknya akan melaporkan kepada Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Simalungun, atas permintaan warga. Sebab, pihaknya tidak berhak untuk mencabut status yang sudah ditetapkan karena timlah nanti yang mengetahuinya.
“Masalah Covid ini adalah masalah internasional, bukan hanya Nagori ini saja. Nanti perwakilan masyarakat kita bawa untuk menghadap Gugus Tugas Covid 19 ini biar nanti dapat penjelasan,” katanya. (snc)
Laporan: Saiun Basir
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post