SimadaNews.com-Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Forum Orang Miskin (Formikom) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Simalungun, Jumat (30/11) lalu. RDP itu membahas permasalahan penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Simalungun.
RDP dihadiri anggota Komisi IV DPRD Simalungun masing-masing, Umar Yani, Fao Saut Sinaga dan Suparto. Tampak juga sejumlah pejabat Dinas Sosial Simalungun, masing-masing , Kabid Bantuan Jaminan Sosial, Yudha Yanti, Kasi Bajamsos, Friska Sipayung, Koordinator TSKK, Mhd. Chairuddin, TSKK, Suhendra dan sejumlah Pendamping PKH se-Simalungun.
Hadir juga perwakilan manejemen PT Bank Mandiri, yakni Area Operation, Marhus Siagian, Area Head Mandiri, Wahyu Binukud dan Ade Budayana selaku Meneger Bank Sumut Siantar.
Pada kesempatan itu, Koordinator Formikom, Lipen Simanjuntak, menyampaikan, penyaluran PKH dari Kementerian Sosial, tidak tepat sasaran. Sebab, banyak masyarakat miskin pemegang Kartu PKH tidak dapat menikmati bantuan tunai bersyarat dari Kemensos.
Dia menegaskan, pihaknya sudah melakukan konfirmasi terkait data penerima PKH yang ternyata diketahui datanya berasal dari Dinas Sosial Simalungun. Sehingga, diminta kepada Dinas Sosial segera mungkin mengumpulkan data penerima PKH.
Menanggapi Lipen, Marhanus Siagian, menjelaskan, bahwa Bank Mandiri dihunjuk Kementerian Sosial sebagai penyalur dana PKH sudah berjalan sejak Tahun 2017. Dan penyaluran dilakukan empat tahap sebesar Rp1.890.000 per orang.
Siagian mengungkapkanm di Simalungun sesuai data yang diberikan Kemensos, penenrima PKH berjumlah 17.475 orang dan sudah tersalurkan 16.950 orang
“Ada yang tidak tersalut sebanyak 525 orang dan pihak Bank Mandiri, sudah mengembalikan dana kepada Kemensos,” kata Siagian.
Sedangkan Yudha Yanti, menerangkan, PKH adalah program Kementerian Sosial berupa dana bantuan bersyarat, dan pihaknya hanya bertugas memvalidasi data pemerima PKH, sedangkan yang melakukan pendataan adalah BPS.
Dia menuturkan, bahwa adanya dana yang dikembalikan sebanyak 525 orang, itu dikarenakan calon penerima bantuan sudah meninggal dunia, tidak lagi berada di tempat dan pergi ke luar negeri.
Sementara, pihak DPRD mengaku, hanya sebagai fasilitator membantu supaya permasalahan PKH bisa selesai. DPRD meminta supaya instansi terkait dalam hal ini BPS agar merevisi kembali data penerima PKH. Meminta kepada Dinas Sosial membantu masyarakat yang berhak sebagai penerima PKH. (jer/snc)