SimadaNews.com-Setiap bulan pendapatan PD Pasar Horas Jaya Kota Siantar, dari retribusi pedagang mencapai Rp460 juta per bulan. Namun anehnya, di buku besar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi pasar terlihat tidak tercantum berapa target untuk Tahun 2018. Dan perolehan di tahun 2017, juga tidak tercatat.
Bila dihitung, jumlah Rp460 per bulan diakumali menjadi setahun. Pendapatan dari retribusi pedagang bisa mencapai Rp5,5 miliar. Tapi anehnya, selama ini perusahan daerah itu disebut merugi, hingga para pegawai pun informasinya sempat tidak digaji hingga berbulan-bulan.
Asumsi perhitungan pendapatan PD Pasar itu, masih dari retribusi pedagang. Yakni pedagang kaki lima yang berjualan di Pasar Horas diperkirakan mencapai 2 ribu orang, ditambah pedagang pemilik kios sebanyak 5.800 pedagang.
Kepada SimadaNews, Rabu (7/2) salah seorang pria bermarga Siregar yang mengaku Humas PD Pasar, menyebutkan setiap hari para pedagang kaki lima dikutip retrisbusi Rp2 ribu per hari. Namun untuk pedagang pemilik kios, retribusinya berbeda dengan pedagang kaki lima.
”Kalau pedagang kaki lima Rp2 ribu, Bang retribusinya. Tapi jumlahnya kami tidak tahu berapa, Bang. Kalau untuk kios berbeda retribusinya dengan kaki lima. Kalau jumlah pedagang pemilik kios ada kurasa 5.800 pedagang, Bang,” katanya.
Tingginya pendapatan PD Pasar Horas, dinilai kondisi kerugian yang disebut-sebut selama ini terbalik dengan faktanya para pedagang tidak jelas peruntukannya, bahkan dinilai tidak sesuai data dilaporkan atau disetorkan ke kas negara untuk Pendapatan Asli Daerah. (tri/mas/snc)