SimadaNews.com-Dua petugas Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Balai Asahan, Sumut, terjaring operasi tangkap tangan OTT) yang dilakukan tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut. Keduanya diamankan bersamaan barang bukti sejumlah uang yang diduga hasil pungli.
Kedua petugas terjaring OTT, masing-masing Jul, Plh Kepala KSOP Tanjungbalai dan MA, PNS yang merupakan nakhoda patroli kepala Sar-01 KSOP Tanjung Balai. Mereka tertangkap tangan melakukan pungli dalam pengurusan surat ukur dalam negeri sementara, sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan, pas besar sementara dan grosse akta.
”Kedua tersangka kita amankan dalam OTT dari KSOP Tanjung Balai Asahan di Jalan Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjungbalai, Rabu (9/4) sekitar pukul 15.00 WIB,” kata Direktur Reserse Krimanal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan.
Dia menjelaskan, penangkapan terjadi saat seorang warga melakukan pengurusan dokumen kapal penangkap ikan terhadap kapal KM. Jaya Sempurna II dan Kapal KM. Jaya Sempurna III ke KSOP Tanjung Balai Asahan, Rabu (9/5) sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam pengurusan surat ukur dalam negeri sementara, pas besar sementara, dan sertifikat kelaikan dan pengawakan, Jul mengutip Rp8 juta dari Koko. Sementara MA juga mengutip Rp6 juta untuk pengurusan grosse akta kedua kapal.
Padahal berdasarkan Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, tarif surat ukur dalam negeri sementara GT 7 sampai GT 35 Rp100 ribu, pas besar sementara Rp150 ribu, setifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan Rp75 ribu dan untuk grosse akta Rp250 ribu.
”Jul dan MA diamankan petugas Ditreskrimsus Polda Sumut saat melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan aturan itu. Ditemukan perbuatan melawan hukum pungutan liar atau pemerasan,” sebut Kombes Toga.
Dia mengungkapkan , petugas menyita sejumlah barang bukti pada OTT, berupa uang tunai Rp8 juta dari tangan Jul, Rp6 juta disita dari MA, surat permohonan surat kapal baru KM. Jaya Sempurna II dan KM Jaya Sempurna III, serta sejumlah dokumen yang dikeluarkan KSOP Tanjung Balai Asahan untuk KMJaya Sempurna II dan KM Jaya Sempurna III.
Menurut hasil pemeriksaan, lanjut Kombes Toga, pungli itu sudah dilakukan kedua tersangka sejak dua tahun terakhir. Namun Polda Sumut belum dapat mengalkulasikan total uang hasil pungli yang telah dinikmati kedua tersangka.
Toga menambahkan, Jul dan MA dijerat pasal 12 huruf (e) subsider pasal 11 Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1e KHU-Pidana. (ali/snc)