SimadaNews.com – Proyek perkuatan tebing sungai di Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara senilai Rp2,7 miliar, dilaporkan hancur tak lama setelah selesai dikerjakan.
Tembok penahan tebing tersebut roboh pada 18 Januari 2025 lalu.
Menanggapi kerusakan proyek tersebut, sekelompok massa dari Lembaga Hukum dan Lingkungan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara Cabang Pematangsiantar, Senin (26/5/2025).
Dalam aksinya, massa yang dikoordinir Dapot Purba menyampaikan sejumlah informasi dan tuntutan, termasuk laporan yang telah mereka ajukan ke Polres Pematangsiantar.
Disebutkan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti dengan surat perintah dari Kapolres dan kini dalam penanganan Unit Idik III Satreskrim Polres Pematangsiantar.
Mereka juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Pematangsiantar telah memulai penyelidikan terkait proyek yang dikerjakan oleh CV Sam Sam tersebut.
Massa menduga kuat adanya penyimpangan dan kecurangan dalam pelaksanaan proyek, sehingga mengakibatkan robohnya tembok tebing.
Lembaga Hukum dan Lingkungan mendesak aparat penegak hukum untuk menuntaskan proses hukum dan memeriksa pihak-pihak terkait, yakni Kepala UPT PUPR Sumut Cabang Pematangsiantar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta konsultan pengawas proyek. Mereka dinilai gagal dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala UPT PUPR Sumut Cabang Pematangsiantar, Syarifuddin Lubis, menyatakan bahwa proyek sedang dalam tahap pengerjaan ulang oleh kontraktor pelaksana, CV Sam Sam.
Usai aksi di kantor PUPR, massa melanjutkan penyampaian aspirasi mereka ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.
Di sana mereka diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Arga Hutagalung.
“Kami sudah menerima laporan dari masyarakat terkait proyek ini. Saat ini, Kejaksaan telah memanggil 11 orang untuk dimintai keterangan dan proses ini akan terus berlanjut sampai tuntas,” ujar Arga saat menemui massa di Kejaksaan Negeri Pematangsiantar. (SNC)
Laporan: Romanis Sipayung