SimadaNews.com-Personel Satres Narkoba Polres Siantar, menggerebek satu unit rumah di Jalan Sibatubatu Gang Kolam Pancing, Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari, Jumat (31/8) sekira pukul 00.30 WIB.
Saat penggerebekan, personel polisi menangkap pria berinisial JSM (31) warga Gang Kolam Pancing dam perempuan berinisial NT (54), warga Simpang Tangsi Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa.
Kasatres Narkoba Polres Siantar AKP Erwi Tito, menjelaskan, penggerebekan itu berawal adanya informasi di salah satu rumah yang berada di Gang Kolam Pancing, sedang terjadi penyalahgunaan narkoba.
Mendapat info itu, personel Satres Narkoba langsung mendatangi rumah tersebut dan mengetuk pintu rumah dimaksud. Dan begitu pintu dibuka, ditemukan seorang pria dan perempuan di dalam rumah yakni JSM dan NT.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu paket sabu, satu buah plastik warna biru berisi satu buah bong terbuat dari minuman gelas, tiga buah potongan pipet, satu buah mancis dan dua buah pecahan pipa kaca bekas bakar sabu dari selipan di dinding kamar di belakang lemari kemudian satu buah sendok terbuat dari pipet ditemukan di atas lemari.
Kemudian satu bungkus plastik klip ditemukan di selipan dinding dengan lantai selanjutnya satu buah pipa kaca bekas bakar sabu. Ditemukan dari atas pintu satu buah buku merk Gold di dalam ada uang Rp175 ribu, dan satu unit handphone.
Saat dilakukan interogasi, keduanya mengaku baru selesai mengonsumsi sabu. Keduanya pun langsung digelandang ke Mapolresta Siantar, untuk proses hukum lebih lanjut. (din/snc)