SimadaNews.com-Personel Satres Narkoba Polres Kota Siantar, menggerebek salah satu rumah di Jalan Sekata, Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara, Jumat 21 Agustus 2020, siang sekira pukul 13.00 WIB.
Kapolres Kota Siantar AKBP Boy SB Siregar, melalui Kasubag Humas Iptu Rusdi Ahya, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 22 Agustus 2020, menerangkan penggerebekan itu berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan seorang pria memiliki sabu tinggal di Jalan Sekata.
Mendapat informasi itu, Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, memerintahkan personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud.
Tiba di lokasi, personel polisi mendapati pintu rumah terbuka dan langsung masuk ke dalam rumah. Di dalam rumah, menangkap pria berinisial EP (37). Di lantai rumah, personel polisi menemukan barang bukti satu paket narkotika diduga jenis sabu dan sembilan plastik klip kosong.
Ketika EP diminta mengeluarkan isi kantong celana depan sebelah kiri, dari kantong EP dikeluarkan satu paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat total bruto 1.21 gram dan uang sebesar Rp250 ribu.
Kepada personel polisi, EP mengaku barang bukti itu merupakan miliknya. EP pun langsung digelandang ke Mapolres Kota Siantar, guna proses hukum dan pengembangan kasus. (snc)
Laporan:Sabarudin Purba
Editor:Hermanto Sipayung