SimadaNews.com-Personel Satres Narkoba Polres Kota Siantar menangkap pria berinisiwl AN (47), warag Simarjarunjung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, Jumat 11 September 2020, sore sekira pukul 18.00 WIB.
Kapolres Kota Siantar AKBP Boy SB Siregar, dslam keterangan tertulis yang disampaikan Kasubag Humas Iptu Rusdi Ahya, Sabtu 12 September 2020, menerangkan penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat.
Masyarakat melaporkan, bahwa salah satu rumah di Jalan Simarjarunjung, ada penyalahgunaan narkoba.
Atas laporan ituz Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, MSi memperintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Dan ketika personel polisi tiba di lokasi dimaksud, langsung dilakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan AN.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti di atas meja ruangan tamu satu buah plastik klip berisi lima buah plastik klip kosong dan satu paket narkotika diduga jenis sabu dengan bruto 0.15 gram.
Lalu di ruangan kamar tepat di bawah loudspeaker ditemukan satu bong terbuat dari botol plastik, satu pipa kaca bekas bakar sabu, tiga mancis dan dua sendok terbuat dari pipet.
Kepada personel polisi, AN mengakui semua barang bukti merupakan miliknya, dan AN pun digelandang ke Mapolres Kota Siantar, guna proses hukum sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (snc)
Laporan:Sabarudin Purba
Editor:Hermanto Sipayung

Discussion about this post