SimadaNews.com-Mahkamah Konstitusi sudah mengeluarkan putusan terkait masalah hutan adat di Indonesia. Bahkan dalam Putusan MK Nomor.35 Tahun 2013 disebutkan bahwa Hutan Adat Bukan Hutan Negara. Untuk itu, pemerintah harus benar-benar konsisten dan serius menjalankan putusan MK dimaksud.
Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Jendral Gerakan Daulat Desa (Sekjend GDD) Sabar Mangadoe, ketika dihubungi SimadaNews.com, Senin 26 Agustus 2019.
Sabar mengungkapkan, sesuai Peta Indikatif hutan adat yang telah diterima Kementerian KLH, lahan hutan yang dikembalikan menjadi Hutan Adat masih sekitar 578.419 hektare per 8 Agustus 2019. Padahal, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), HuMA, Badan Registarasi Wilayah Adat, dan Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif, mengusulkan 3.25 juta hektare kepada Tim Percepatan Hutan Adat yang dibentuk KLHK.
Sabar menuturkan, sesuai data yang ada dari 578.419 hektare yang dikembalikan menjadi Hutan Adat, yang sudah diterbitkan pemerintah sertifikat hak tanahnya oleh pemerintah masih sekitar 34.569 hektare.
“Itu masih terlalu kecil dan terkesan sangat lambat. Padahal, harusnya program pengembalian Hutan Adat bisa dipercepat seperti yang sudah diinginkan Presiden Jokowi,” sebut Sabar.
Sabar berharap, pada periode kedua Presiden Jokowi, Negara harus konsisten untuk mengembalikan 3.25 juta hektar Hutan Adat kepada masyarakat adat yang berada di 75 ribu desa di Indonesia.
Sabar menyakini, dengan dikembalikannya kawasan hutan menjadi Hutan Adat, maka akan ada kebangkitan 714 suku budaya Bangsa Indonesia, yang bisa mempertahankan nilai-nilai budaya dan demokrasi Indonesia yang belandaskan Pancasila.
“Jadi kalau sudah bangkit nilai-nilai budaya, maka paham-paham radikal agama transnasional akan bisa diantisipasi dan dihilangkan di Bumi Indonesia,” ujar Sabar.
Sabar menambahkan, kiranya jajaran di Kementerian LHK termasuk menteri yang akan dihunjuk Presiden Jokowi, memiliki konsep dalam upaya percepatan pengambalian Hutan Adat. (snc)
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post