SimadaNews.com-Kejaksaan Negeri Siantar mengadakan pemusnahan barang bukti dari 173 tindak pidana Tahun 2021 – April 2022, yang sudah berkekuatan hukum tetap, Kamis 21 April 2022.
Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan, ganja seberat 2107, 06 gram, jenis sabu seberat 445,03 gram, jenis ekstasi seberat 56, 06 gram.
Plt Wali Kota Siantar dr. Susanti, diwakili Happy Oukumenis, mengaspirasi aparat penegak hukum dari polisi, kejaksaan dan pengadilan Negeri.
” Inilah bentuk nyata untuk pemusnahan tindak kejahatan demi Kota Siantar aman. Memberikan insfiratif kepada masyarakat, dan membuat efek jera bagi pelaku kejahatan tindak pidana narkotika,” katanya.
Happy juga mengajak semua pihak memerangi kejahatan, demi ketertiban Kota Siantar.
Kajari Pematang Siantar Pricesely SH,
menerangkan sangat berbahagia dengan kehadiran seluruh stakholder pada pemusnahan barang bukti
untuk mewujudkan Kota Siantar bersih dari kejahatan dan narkoba.
Tampak hadir Kapolres Siantar AKBP Boy siregar, Ketua PN Siantar Afrizal SH, Ketua DPRD Timbul Lingga, Kasi Lapas II Siantar, Aula fahmi, dari BNN Kompol Pierson Kataren, Pasi Intel kodim 0207/ Sim kapten Bj Tampubolon. (snc)
Laporan: Romanis Sipayung

Discussion about this post