Simada News
Jumat, 11 Juli 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
ADVERTISEMENT
Home News
JR Saragih menunjukkan berkas-berkas yang diserahkannya kepada KPUD Sumut kepada sejumlah wartawan usai rapat pleno penetapan.

JR Saragih menunjukkan berkas-berkas yang diserahkannya kepada KPUD Sumut kepada sejumlah wartawan usai rapat pleno penetapan.

Sadar Bakal Gagal jadi Peserta Pilkada, Infonya JR Saragih Kembali Gugat KPU Sumut ke PTTUN Medan

Simadanews.com by Simadanews.com
8 Maret 2018 | 16:05 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Meskipun proses pelaksanaan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih dalam tahapan pelaksanaan, namun terdengar kabar JR Saragih kembali mengajukan gugatan terhadap KPU Sumut.

Kali ini, JR Saragih melalui tim hukumnya mendaftarkan gugatan sengketa administrasi negara ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. Dan gugatan tersebut sudah terdaftar di bagian pendataran gugatan di PTTUN Medan.

Informasi diperoleh, gugatan JR Saragih didaftarkan kuasa hukumnya Ikwaluddin Simatupang SH dan Bambang SH, Rabu (7/3) dan sudah mendapatkan nomor register perkara Nomor.5.

“Sudah diterima dan teregister. Semalam itu kuasa hukum JR Saragih yang mendaftarkan,” kata sumber SimadaNews.

Sumber SimadaNews menerangkan, gugatan yang dilayangkan JR Saragih dimungkinkan sebagai persiapan apabila nantinya KPU Sumut tetap melaksanakan keputusan seperti keputusan sebelumnya yakni tidak meloloskan pasangan JR Saragih-Ance Selian sebagai peserta Pilkada Sumut 2018.

“Mungkin ancang-ancang atau persiapanlah. Tapi kalau ditetapkan jadi peserta mungkin gugatannya dibatalkan,” imbuhnya.

Disebutkan sumber itu, gugatan yang didaftarkan ke PTTUN Medan diduga karena JR Saragih dan timnnya menyadari, bahwa putusan Bawaslu Sumut beberapa waktu lalu, tidak bisa menjadi dasar hukum menetapkan pasangan yang diusung Partai Demokrat, PKPI dan PKB itu menjadi peserta pilkada.

Apalagi, beberapa poin dalam putusan Bawaslu, seakan-akan memberatkan pasangan JR Saragih, seperti melakukan leges ulang  fotocopy ijazah bersama-sama dengan KPU Sumut.

Bahkan, meskipun putusan Bawaslu nantinya bisa dijalankan. Juga tidak bisa menjamin pasangan JR Saragih-Ance Selian lolos menjadi peserta pilkada. Sebab dimungkinkan, KPU Sumut akan menggunakan kewenangannya kembali untuk tetap tidak meloloskan JR Saragih sebagai peserta pilkada.

”Jadi gugatannya tetap soal persyaratan dan administrasi. Sebab pihak JR mungkin sadar, hanya putusan PTTUN yang dapat menyatakan seseorang menjadi peserta pilkada,” tambah sumber itu sembari berulang-ulang meminta identitasnya tidak perlu dipublikasikan.

Terpisah Tim Kuassa Hukum JR Saragih, Ikwaludin Simatupang SH ketika dihubungi SimadaNews melalui telepon, Kamis (8/3) siang terkait kabar pendaftaran gugatan itu, tidak membantah. Namun dia meminta maaf tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh soal gugatan itu.

”Oh darimana tahu infonya? Maaf ya Bang soal itu belum bisa saya beri penjelasan merinci. Nantilah kalau soal itu,” kata Ikwaludin dari seberang telepon.

Ditannya lagi apakah gugatan itu terkait masalah pelaksanaan putusan Bawsalu. Ikhwaludin juga mengaku tidak bisa memberi komentar karena urusan pasca putusan Bawaslu sudah menjadi domai tim JR divisi lain.

”Kalau saya soal hukumnya saja bang. Kalau soal berkas persyaratan pencalonan mulai dari leges atau berkas lain, ada tim lain yang mengurusi,” tutupnya.

Sementara, pasca putusan Bawaslu Sumut atas gugatan JR Saragih sebelumnya, sempat memberikan angin segar kepada para pendukung JR Saragih-Ance Selian., bahwa kandidat mereka akan menjadi peserta Pilkada Sumut.

Namun mengacu pada putusan delapan point putusan Bawaslu Sumut, JR Saragih bisa ditetapkan sebagai peserta pemilu, apabila sudah menjalankan sejumlah rangkaian putusan yang ditetapkan.

Berikut Putusan Bawaslu yang dibacakan pada sidang pada Tanggal 3 Maret 208 lalu.

  1. Mengabulkan permohonan pemohon sebagian;
  2. Memerintahkan pemohon untuk melakukan legalisir ulang fotocopy ijazah SMA milik pemohon kepada instansi yang berwenang sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku terkait tata cara legalisir ijazah, bersama-sama dengan termohon dan diawasi oleh Bawaslu Sumut;
  3. Memerintahkan pemohon untuk menyerahkan dokumen fotocopy ijazah SMA milik pemohon yang telah dilegalisir ulang tersebut kepada termohon dengan sebuah tanda terima khusus yang ditandatangani pemohon dan termohon;
  4. Memerintahkan kepada termohon untuk menuangkan hasil pelaksanaan legalisir ulang fotocopy ijazah SMA milik pemohon dari instansi berwenang ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh pemohon, termohon dan menjadi dasar bagi termohon untuk memutuskan status keterpenuhan/kelengkapan dokumen persyaratan pendidikan pemohon dalam Pilgubsu 2018;
  5. Terhadap amar putusan angka 2, 3 dan 4 di atas, dilaksanakan paling lama tujuh hari kerja sejak putusan ini dilaksanakan oleh termohon;
  6. Memerintahkan KPU Sumut membatalkan SK KPU No.07/PL.03.3Kpt/12/Provinsi/II/2018 tanggal 12 Februari 2018 dan menerbitkan SK yang baru ‘Bilamana’ dari hasil pelaksanaan legalisir ulang fotocopy ijazah SMA milik pemohon dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan oleh Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
  7. Memerintahkan kepada termohon untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama tiga hari kerja sejak diputuskan;
  8. Menolak permohonan pemohon selebihnya.

Selanjutnya, setelah putusan itu beredar pihak JR Saragih dikabarkan sedang melakukan upaya bersama dengan KPU Sumut untuk memperoleh kembali legalisir fotocopy ijazah JR Saragih.

Namun beredar kabar, bahwa Dinas Pendidikan Prov DKI Jakarta disebut-sebut pernah mengeluarkan surat pernyataan kepada salah satu lembaga masyarakat yang menerangkan, bahwa pihak Disdik melalui Kepala Disdik dan Sekretaris Disdik Pemprov DKI tidak berani memberikan stempel legalisir terhadap fotocopy ijazah JR Saragih dengan alasan sekolah SMA Iklas Prasasti tempat sekolah JR Saragih tidak diketahui lagi keberadaannya.

Terbaru, Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut yang terdiri dari Bawaslu Sumut, Polda Sumut, dan Kejatisu menggeledah Kantor KPU Sumut. Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari berkas pendaftaran milik JR Saragih.

Pengeledahan itu menyikapi, adanya pengaduan dari elemen masyarakat yang melaporkan adanya dugaan permasalahan atas berkas-berkas pendaftaran yang diserahkan JR Saragih kepada KPU Sumut saat proses pendaftaran. (mas/snc)

Share220Tweet137Pin49

Berita Terkait

Telkom Indonesia Rayakan 60 Tahun: Perkuat Inovasi Digital dan Komitmen Sosial

10/07/2025

SimadaNews.com— PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) merayakan hari jadinya yang ke-60 dengan mengusung tema “Langkah Cepat, Tumbuh Bersama”, sebagai...

Ayo….Generasi Muda Lestarikan Budaya Leluhur

10/07/2025

SimadaNews.com – Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom bersama Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk secara resmi menutup Festival Wisata Edukasi Leluhur...

Pemko Siantar Serius Tekan Pengangguran Usia Produktif, Gelar Sosialisasi Perpres Wajib Lapor Lowongan Kerja

10/07/2025

SimadaNews.com–Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) terus berupaya menurunkan angka pengangguran, khususnya pada kelompok usia produktif 25-29 tahun...

Belajar 5 Hari Mulai Berlaku! Ini Hal Penting yang Harus Diketahui Sekolah di Tahun Ajaran Baru

10/07/2025

SimadaNews.com–Menjelang dimulainya Tahun Pelajaran (TP) 2025–2026, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara menggelar Rapat Kerja di...

Ariston Tua Sidauruk Buka Musrenbang RPJMD Samosir 2025-2029

10/07/2025

SimadaNews.com– Pemerintah Kabupaten Samosir resmi menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, Selasa (9/7/2025),...

DPP PPABS Tegaskan Kepemilikan Tanah Ulayat di Simalungun, Surati Presiden Prabowo dan Sejumlah Lembaga Negara

10/07/2025

SimadaNews.com—Dewan Pimpinan Pusat Partumpuan Pemangku Adat Budaya Simalungun (DPP PPABS) resmi melayangkan surat kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, guna...

Berita Terbaru

News

Telkom Indonesia Rayakan 60 Tahun: Perkuat Inovasi Digital dan Komitmen Sosial

10 Juli 2025 | 22:59 WIB
News

Ayo….Generasi Muda Lestarikan Budaya Leluhur

10 Juli 2025 | 21:02 WIB
News

Pemko Siantar Serius Tekan Pengangguran Usia Produktif, Gelar Sosialisasi Perpres Wajib Lapor Lowongan Kerja

10 Juli 2025 | 20:05 WIB
News

Belajar 5 Hari Mulai Berlaku! Ini Hal Penting yang Harus Diketahui Sekolah di Tahun Ajaran Baru

10 Juli 2025 | 17:10 WIB
News

Ariston Tua Sidauruk Buka Musrenbang RPJMD Samosir 2025-2029

10 Juli 2025 | 16:43 WIB
News

DPP PPABS Tegaskan Kepemilikan Tanah Ulayat di Simalungun, Surati Presiden Prabowo dan Sejumlah Lembaga Negara

10 Juli 2025 | 16:12 WIB
News

Ketua TP PKK Pematangsiantar Hadiri Puncak HKG ke-53 dan Rakernas X PKK di Samarinda

9 Juli 2025 | 22:52 WIB
News

Kejari Simalungun Tangani 375 Perkara Pidana Umum Selama Semester I 2025

9 Juli 2025 | 21:57 WIB
News

Wesly Silalahi Buka Musrenbang RPJMD Siantar 2025-2029, Ini Enam Proyek Strategis jadi Prioritas

9 Juli 2025 | 01:06 WIB
News

Diduga Korsleting Listrik, Rumah Kosong Terbakar di Jalan Kain Batik Siantar

8 Juli 2025 | 18:09 WIB
News

Kasus Pengerusakan Mobil Anggota DPRD Siantar, Frans Sihaloho Minta Proses Hukum Dilanjut

8 Juli 2025 | 14:14 WIB
News

Air Mati dan Keruh di Samosir! Gubsu Bobby Turun Tangan Sidak PDAM

7 Juli 2025 | 21:12 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba