SimadaNews.com-Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Simalungun periode 2024-2029 mengucapkan sumpah/janji dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Simalungun Erika Sari Emsah Ginting.
Pengucapan sumpah/janji pimpinan DPRD Simalungun berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Simalungun di Gedung DPRD, Pamatang Raya, Sumut, Senin (9/12/2024).
Rapat paripurna DPRD itu dipimpin Ketua DPRD Sementara, Makmur Damanik didampingi Wakil Ketua DPRD Sementara, S Samrin Girsang dan dihadiri oleh anggota DPRD Simalungun.
Rapat tersebut juga di hadiri oleh Bupati Simalungun diwakili Wakil Bupati H Zonny Waldi bersama unsur Forkopimda, sejumlah pejabat tinggi pratama, administrator dan pengawas dilingkungan Pemkab Simalungun dan undangan lainnya.
Pimpinan DPRD Simalungun yang mengucapkan sumpah/janji yakni S Samrin Girsang dari Fraksi PDI Perjuangan sebagai Wakil Ketua 1 DPRD, Bona Uli Rajaguguk dari Fraksi Partai Gerindra sebagai Wakil Ketua 2 dan Jefra Hasudungan Manurung dari Fraksi Partai Nasdem sebagai Wakil Ketua 3.
Pengucapan sumpah/janji pimpinan DPRD itu sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sumut Nomor 186.44/772/KTPS/2024 Tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Simalungun Masa Jabatan 2024-2029.
Dalam sambutannya Wakil Ketua DPRD Simalungun S Samrin Girsang memgucapkan terimakasih dan penghargaan kepada Masyarakat yang sudah memberikan kepercayaan kepada kami dan juga kepada Pimpinan Sementara DPRD Simalungun yang telah Melaksanakan tugas dengan baik.
Tugas-tugas Selama 5 Tahun kedepan diminta untuk lebih memperjuangkan aspirasi masyarakat sesuai dengan nilai-nilai demokrasi, keadilan, karena amanat Rakyat adalah tanggung jawab yang harus di laksanakan.
“Kami mengharapkan dukungan dari semua pihak, karena dukungan ini sebagai motivasi dalam mengemban tugas, kepada rekan media juga untuk saling mengingatkan dengan penuh etika persahabatan untuk meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat,”pungkas Samrin. (SNC)