SimadaNews.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, belum menyerahkan laporan penggunaan dana Rp61 miliar yang sudah direalisasikan kepada Tim Gugus Tugas Percepatan Pencegahan (TGTPP) Covid-19 Simalungun ke DPRD Simalungun.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Simalungun Steven Samrin Girsang, ketika dikonfirmasi reporter SimadaNews.com, Jumat 17 April 2020, sore.
“Kemarin saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Sekda Simalungun Mixnon Andreas Simamora, sudah berjanji akan segera menyampaikan laporan rincian penggunaannya. Katanya dua atau tiga hari. Tapi sampai sekarang (Jumat) belum ada sama sekali,” kata Samrin yang dikonfirmasi melalui telepon.
Soal adanya pengakuan Sekda bahwa ada dana yang direalisasikan untuk uang makan kepada instansi vertikal dalam bentuk biaya makan, Samrin meminta supaya hendaknya jangan lebih banyak uang makan daripada yang diberikan kepada masyatakat.
“Janganlah pulaknya lebih banyak dana untuk uang makan, daripada dana yang dibagikan kepada masyarakat,” ucap Samrin.
“Kalau mereka (pemkab dan tim gugus) tidak bisa menjelaskan kemana saja anggaran itu dipergunakan, kita (DPRD) akan menggunakan hak-hak sebagai DPRD. Misalnya menggunakan hak angket dan hak interplasi,” tambah Samrin.
Terkait rencana Pemkab Simalungun yang akan mengalokasikan Rp110 miliar, untuk penanganan Covid-19 di Simalungun, Samrin meminta supaya tim gugus mempergunakan anggaran seefisien mungkin dan jangan anggaran yang dipakai untuk hal-hal yang tidak penting dan tidak bermanfaat bagi masyarakat Simalungun.
“Janganlah ada dana penanganan covid-19 untuk pembagunan fisik. Itu bisa mengeluarkan banyak anggaran. Kalau pun dibutuhkan gedung, kan bisa mempergunakan gedung-gedung lama yang selama ini tidak terpakai,” ujar pria yang juga Ketua DPC-PDI Perjuangan Simalungun ini. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post