SimadaNews.com-Sudah jatuh tertimpa tangga. Begitulah perumpamaan yang dialami DDS (39) seorang karyawan PTPN III warga Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Betapa tidak, dalam keadaan menderita sakit akut akibat terkena strooke, istrinya berinisial DS (34) kedapatan selingkuh dengan tetangganya ASL (37) yang juga berprofesi sebagai karyawan di PTPN III dan digerebek warga, Senin 21 September 2020, lalu sekitar pukul 1:30 WIB dini hari.
Yang membuat lebih miris, perselingkuhan dan perzinahan antara DS dan ASL dilakukan di dalam rumah dinas yang ditempati oleh DDS bersama DS dan keempat anaknya.
Sum, adik sepupu DDS menjelaskan kronologi pengungkapan perselingkuhan antara DS dan ASL hingga digerebek warga sedang berada di dalam rumah tepatnya di ruangan dapur.
Sum menyebutkan, keluarga sudah lama curiga atas perselingkuhan tersebut namun tidak memiliki bukti valid untuk mengungkap perbuatan terlarang tersebut.
Senin dini hari, Sum vuriga ada suara desahan di sebelah dapur rumah DDS. Tidak mau gegabah, Sum mendatangi rumah ASL untuk memastikan ASL tidak sedang berada di rumah.
Benar saja, istri ASL yang membukakan pintu mengatakan suaminya tidak berada di rumah dan tidak mengetahui kemana perginya.
Sum kemudian mendatangi rumah DDS dan mengetuk pintu yang akhirnya dibukakan oleh anak DDS dan tidak berapa lama DS keluar.
DS merasa tidak senang karena Sum minta izin untuk menggeledah dan menyenter setiap sudut rumah.
Segala sudut rumah dan dapur sudah digeledah namun ASL tidak ditemukan. Kemudian rekan Sum melihat ada lubang sumur bor di dapur. Ketika disenter, ternyata ASL bersembunyi di dalam sumur dengan kondisi hanya memakai celana.
Kemudian perangkat desa dipanggil dan tetangga-tetangga dibangunkan untuk menyaksikan kejadian tersebut yang seketika langsung heboh.
Keesokan harinya di kantor kepala desa, ASL dan DS mengakui perbuatan tersebut dan sudah beberapa kali melakukannya. Dan Rabu 23 September sekitar pukul 13:00 WIB, DDS bersama keluarganya mendatangi Lembaga Bantuan Hukum Barisan Jalan Perubahan (LBH Bara JP) kebupaten Simalungun untuk menyampaikan permasalahannya, agar DS dan ASL mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
DDS bersama keluarga diterima langsung oleh Ketua koordinator LBH Bara JP Simalungun, M. Pauzi R. Sirait.
Pada kesempatan tersebut, DDS menyerahkan dan mengkuasakan segala permasalahan hukum kepada LBH Bara JP Simalungun. (snc)
Laporan:Jaya Damanik
Editor:Hermanto Sipayung

Discussion about this post