SimadaNews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap 204 buronan selama kepemimpinan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.
“Selama kepemimpinan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanudin sejak Oktober 2019, sampai dengan sekarang telah ditangkap buronan 204 orang, yang berhasil diringkus pada semua tahapan baik penyidikan, penuntutan maupun eksekusi (untuk pelaksanaan hukuman badan),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (19/2/2021).
Leonard menegaskan sejak kepemimpinan Burhanudin, Kejagung terus menjaga akuntabilitas kinerja dan terus berusaha untuk menuntaskan langkah penegakan hukum.
Salah satunya ditunjukkan dengan pelaksanaan program kerja Jaksa Agung Muda Intelijen dalam hal pengejaran dan penangkapan buronan atau yang lebih dikenal dengan istilah Tangkap Buronan (Tabur).
Menurut Leonard, selama 2021 sampai 15 Februari 2021, buronan yang ditangkap telah mencapai 38 orang. Hasil penangkapan tahun 2021, sejauh ini di atas rata-rata sebelumnya sebanyak 9-10 buronan ditangkap setiap bulan.
Penangkapan buronan merupakan bagian dari program Tabur yang digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan Agung dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMintel), Sunarta menyebut bahwa program Tabur mulai digulirkan pada awal 2018.
Sejak awal 2018 hingga akhir 2020, total 549 buronan pelaku kejahatan yang berhasil diamankan atau ditangkap oleh Tim Tabur baik yang ada di Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi maupun di Kejaksaan Agung.
Dengan rincian, tahun 2018 sebanyak 207 DPO yang berhasil diringkus, 2019 ada 166 DPO, tahun 2020 sebanyak 138 DPO. Sedangkan periode 2021 ada 38 DPO yang ditangkap.
“Buronan yang ditangkap terdiri dari buronan perkara tindak pidana korupsi sebanyak 22 orang. Sisanya sebanyak 16 orang dari perkara non tindak pidana korupsi,” kata Jamintel.
Ia menegaskan melalui program Tabur, Kejaksaan menghimbau kepada seluruh orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Karena tidak ada tempat yang aman bagi buronan atau DPO,” katanya. (***)

Discussion about this post