SimadaNews.com-Sejumlah seleksi yang dilakukan Pemko Siantar selema Tahun 2018 yakni seleksi pimpinan tinggi pratama seretaris daerah, seleksi pimpinan tinggi pratama mutasi/rotasi pejabat dan jajaran direksi dua perusahaan Daerah, menimbulkan kerugian daerah/negara sekitar Rp71 juta.
Kerugian itu diketahui, berdasarkan Hasil Audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut, atas laporan keuangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Sekretariat Daerah Pemko Siantar.
Dalam penjabaran audit BPK, disebutkan bahwa Seleksi pimpinan tinggi pratama Sekda, dilakukan pada Februari 2018 oleh BKD. Begitu juga dengan seleksi rotasi/mutasi pimpinan pratama Pemko Siantar.
Untuk dua jenis kegiatan itu, BKD menganggarkan dana sekitar Rp59 juta yang diperuntukan untuk biaya honorium panitia dan honorium penguji.
Untuk kedua kegiatan ini, menurut auditor BPK para panitia seleksi dan penguji sewajarnya hanya mendapat honorium secara keseluruhan sekitar Rp14 juta, tapi dibayarkan Rp59 juta sehingga ada kelebihan pembayaran sekitar Rp45 juta.
Selanjutnya, di lingkungan Sekretariat Daerah ada dua kegiatan seleksi yakni Seleksi Direksi Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD-PHJ) dan Seleksi Direksi Perusahaan Daerah Pembangunan Aneka Usaha (PD-PAUS) perode 20018-2023.
Dalam kedua kegiatan ini, modus pembayaran honorium panitia seleksi juga dilakukan per peserta dan per orang peserta seleksi yang dinilai tidak sesuai ketentuan dan menimbulkan kerugian Negara sekitar Rp26 juta.
BPK berpedapat, bahwa dalam laporan pelaksanaan seleksi itu, Sekda dan Kepala BKD Pemko Siantar, tidak cermat melakukan pengawasan dan pengendalian pembayaran honorium dan melangar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.33 Tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun 2018, juga Peraturan Walikota (Perwal) No.23 Tahun 2017 tentang juknis penyusunan dan pelaksanaan APBD 2018. (snc)
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post