SimadaNews.com – Terkait kasus pencurian sepedamotor milik perawat di RSU Kumpulan Pane, Sat Reskrim Polres Tinggitinggi berhasil mengamankan pelaku pada Selasa (20/10/2020).
Pelaku Agus Rianto diciduk atas laporan dari saksi korban Emy Agus Fitriani (30) warga Jalan Danau Sentani, Lingkungan III, Kelurahan Lubuk Baru, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.
Aksi pencurian itu terjadi di Jalan Kumpulan Pane di lokasi parkiran RSUD Kumpulan Pane.
Pelaku Agus Rianto alias Rian (23) juga merupakan honorer (PHL), warga Jalan Indra, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis.
Selain menangkap pelaku, turut diamankan barang bukti satu sepedamotor, satu plat nomor polisi milik korban, satu kunci sepedamotor yang digunakan untuk melakukan pencurian.
Pasal yang dipersangkakan
Pasal 363 dari KUHPidana yang ancaman hukumnya maksimal di atas 5 tahun penjara.
Menurut Kasat Reskrim, AKP Wirhan Arif melalui Kasubaghumas, AKP J Nainggolan, Kamis (22/10/2020) mengatakan, Selasa 20 Oktober 2020, korban memarkirkan sepedamotornya di parkiran RSUD Kumpulan Pane, lalu korban masuk ke RS untuk melaksanakan pekerjaannya, dan sekira pukul 13.00 WIB korban hendak mengambil sepedamotornya yang diparkirkan, namun sepedamotor miliknya tersebut tidak ada.
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebingtinggi setelah mendapat laporan tersebut, Satreskrim melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan lalu dilakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.
Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres Tebingtinggi guna proses selanjutnya. (Hamonangan Silangit)

Discussion about this post