Simada News
Jumat, 11 Juli 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
ADVERTISEMENT
Home News

Sesak Napas saat Ditangkap, Dirut PT Sergai Putra sempat Dilarikan ke Rumah Sakit

Simadanews.com by Simadanews.com
2 Juli 2018 | 22:14 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Ali Ombo alias Ombo (42), warga Dusun IV A Desa Pematang Sijonan, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap pihak kejaksaan setelah dua tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Terpidana kasus korupsi proyek Pembangunan Jalan Pulau Sumatera,  Kelurahan Tualang, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi itu, ditangkap Minggu (1/7) oleh tim Kejaksaan Tebing Tinggi dibantu tim Kejati Sumut.

Kejari Tebing Tinggi Mochamad Novel SH MH, didampingi Kasipenkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Kasi Intel Oki Permana, Kasipidum Otto Silaen, Senin (2/7) siang, mengatakan, Ombo yang merupakan Direktur Utama PT Sergai Putra itu, ditangkap saat berada di rumah. Dan sewaktu penangkapan, pihak keluarga sempat melakukan perlawanan, sehingga sempat terjadi tarik-menarik, mengakibatkan terpidana mengalami kecapekan dan sesak napas.

Karena sesak napas, Ombo sempt dilarikan ke RSUD Deli Serdang. Kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara Kota Tebing Tinggi, supaya mendapatkan perawatan medis.

”Setelah terpidana dinyatakan sehat oleh dokter RS Bhayangkara Kota Tebingtinggi, petugas Kejaksaan Tebing Tinggi, langsung membawa terpidana ke Lapas Klas II-B Kota Tebing Tinggi,” kata M Novel.

M Novel menambahkan, Ali Ombo merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi sekitar Rp347 juta, dari total anggaran Rp1 miliar proyek pembangunan peningkatan Jalan Pulau Sumatera, Kelurahan Tualang, Kecamatan Padang Hulu yang bersumber dari APBD Pemko Tebing Tinggi Tahun 2009.

”Tetapi setelah perkara inkracht, terpidana menghilang. Dan sudah dilakukan pemanggilan secara patut berulang kali namun terpidana tidak kooperatif. Dan sejak 10 November 2016 lalu,  Ali Ombo dinyatakan DPO hingga akhirnya berhasil kita tangkap dikediamannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Muharman Rege selaku pejabat PPK/PPTK di Dinas Pekerjaan Umum Kota Tebing Tinggi, pada proyek peningkatan Jalan Pulau Sumatera, pada tahun  2016, telah divonis pengadilan empat tahun penjara. (hot/snc)

 

Share221Tweet138Pin50

Berita Terkait

Irham Sadani Rambe Terpilih Nahkodai PW KAMMI Sumut 2025-2027

11/07/2025

SimadaNews.com– Musyawarah Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Sumatera Utara (Sumut) resmi menetapkan Irham Sadani Rambe sebagai Ketua Umum...

8 Anggota DPRD Sumut Sepakat Tolak Konversi KebunTeh Sidamanik ke Sawit

11/07/2025

SimadaNews.com–Delapan anggota DPRD Sumatera Utara dari Daerah Pemilihan (Dapil) 10 menyatakan penolakan tegas terhadap rencana konversi lahan perkebunan teh menjadi...

Diduga Salah Objek, Eksekusi Lahan di Desa Amborgang Picu Polemik

11/07/2025

SimadaNews.com– Eksekusi lahan seluas 8 hektare di Desa Amborgang oleh Pengadilan Negeri (PN) Balige pada 8 Mei 2025 lalu menuai...

Harga Beras Naik Terus! Pemko Siantar Turun Tangan Gelar Pasar Murah

11/07/2025

SimadaNews.com—Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar tengah mempersiapkan kegiatan pasar murah yang akan dipusatkan di Lapangan H. Adam Malik, sebagai langkah intervensi...

Suara Perempuan, Suara Perubahan “Peran KOHATI dalam Isu Gender”

11/07/2025

ISU gender kini bukan lagi menjadi diskursus eksklusif di ruang akademik atau aktivis tertentu. Ia telah menjadi perhatian global karena menyangkut...

Kejari Pematangsiantar Terima Titipan Uang Rp330 Juta Terkait Dugaan Korupsi Proyek Gedung Telkom

11/07/2025

SimadaNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menerima titipan uang sebesar Rp330.000.000 yang berasal dari kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana...

Berita Terbaru

News

Irham Sadani Rambe Terpilih Nahkodai PW KAMMI Sumut 2025-2027

11 Juli 2025 | 22:23 WIB
News

8 Anggota DPRD Sumut Sepakat Tolak Konversi KebunTeh Sidamanik ke Sawit

11 Juli 2025 | 20:54 WIB
News

Diduga Salah Objek, Eksekusi Lahan di Desa Amborgang Picu Polemik

11 Juli 2025 | 18:30 WIB
News

Harga Beras Naik Terus! Pemko Siantar Turun Tangan Gelar Pasar Murah

11 Juli 2025 | 18:03 WIB
News

Suara Perempuan, Suara Perubahan “Peran KOHATI dalam Isu Gender”

11 Juli 2025 | 17:23 WIB
News

Kejari Pematangsiantar Terima Titipan Uang Rp330 Juta Terkait Dugaan Korupsi Proyek Gedung Telkom

11 Juli 2025 | 16:02 WIB
News

Telkom Indonesia Rayakan 60 Tahun: Perkuat Inovasi Digital dan Komitmen Sosial

10 Juli 2025 | 22:59 WIB
News

Ayo….Generasi Muda Lestarikan Budaya Leluhur

10 Juli 2025 | 21:02 WIB
News

Pemko Siantar Serius Tekan Pengangguran Usia Produktif, Gelar Sosialisasi Perpres Wajib Lapor Lowongan Kerja

10 Juli 2025 | 20:05 WIB
News

Belajar 5 Hari Mulai Berlaku! Ini Hal Penting yang Harus Diketahui Sekolah di Tahun Ajaran Baru

10 Juli 2025 | 17:10 WIB
News

Ariston Tua Sidauruk Buka Musrenbang RPJMD Samosir 2025-2029

10 Juli 2025 | 16:43 WIB
News

DPP PPABS Tegaskan Kepemilikan Tanah Ulayat di Simalungun, Surati Presiden Prabowo dan Sejumlah Lembaga Negara

10 Juli 2025 | 16:12 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba