SimadaNews.com-Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, menangkap tersangka dugaan korupsi di Dinas Perdagangan dan Koperasi Sergai Tahun 2008, berinisial Ir AS.
Ir AS merupakan mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi Sergai, ditangkap tim saat berada di rumahnya di Medan Amplas, Minggu (24/6) malam.
Informasi diperoleh tersangka sudah setahun dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Sumut. Tim yang dipimpin Asintel Kejatisu Leo Simanjuntak begitu mengetahui keberadaan Ir AS, langsung berkoordinasi dengan Kajari Sergai dan memimpin penangkapan terhadap AS.
Keterlibatan Ir As dalam kasus dugaan korupsi itu, yakni ketika proses pembangunan pasar Waserda (Warung Serba Ada) di Kecamatan Dolok Masihul dengan anggaran Rp3,3 miliar. Dari hasil penyidikan, didapati kerugian negara sekitar Rp361 juta.
Pantuan wartawan, begitu diamankan dari kediamannya. Ir AS langsung dibawa ke kantor Kejatisu untuk pemeriksaan dan selanjutnya dititipkan ke Rutan Tanjunggusta Medan. (ali/snc)