SimadaNews.com-Keburu ditangkap tim unit reskrim Polsek Perdagangan, Karyawan Swasta PI (29) gagal mengkonsumsi narkotika jenis sabu atau nyabu dirumahnya yang terletak di Huta II Simpang Pelita Nagori Pematang Kerasaan Rejo Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, Senin (9/4) sore sekira pkl 15.30 Wib.
Awalnya siang harinya sekira pkl 14.10 wib Kapolsek Perdagangan AKP Daniel A Tambunan SH SiK mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku PI sering menjadikan rumahnya di Huta II Simpang Pelita Nagori Pematang Kerasaan Rejo sebagai tempat penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu.
Lalu Kapolsek memperintahkan Kanit Reskrim Iptu Surianto Pinem PTU mengecek kebenaran informasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikkan, sore harinya sekira pukul 15.30 Wib Kanit Reskrim bersama tim opsnalnya menggerebek rumah itu dan menangkap pelaku PI diduga mau nyabu. Dihadapan pelaku ditemukan barang bukti 1 set alat isap dari botol kaca kecil, 2 buah Mancis warna merah, 1 buah pipet dan 1 buah jarum sebagai sumbu.
Tidak itu saja, Gamot setempat M Gatot SK alias Wawan datang kerumah itu kemudian Kanit Reskrim menyuruh pelaku PI membuka dompetnya merk Elok warna coklat. Dimana dompet itu berisikan 2 bungkus kecil diduga Narkotika Jenis Sabu.
“Pelaku PI sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan kemudian akan diserahkan kepenyidik Satuan Narkiba untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku”,ujar Kapolsek Perdagangan AKP Daniel A Tambunan SH SiK singkat dikonfirmasi.(esa/uis/snc)