SimadaNews.com– Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan bersama berbagai elemen masyarakat di Jalan Dahlia, Selasa (27/5), guna membahas hasil survei terbaru terkait penyebaran narkoba di kota tersebut.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, BNN mengungkapkan bahwa dari hasil survei yang dilakukan di 43 kelurahan, Kecamatan Siantar Utara tergolong sebagai zona merah penyalahgunaan narkoba.
Menyikapi hal ini, BNN mengajak seluruh pihak untuk berkolaborasi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan narkoba.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Perlu kolaborasi dari semua elemen untuk mengatasi persoalan ini,” ujar perwakilan BNN.
Menanggapi hal tersebut, Camat Siantar Utara menyatakan bahwa tingginya angka penyalahgunaan narkoba kemungkinan disebabkan oleh minimnya pengawasan dari orang tua yang mayoritas bekerja di pasar.
“Faktor kurangnya perhatian keluarga bisa menjadi penyebab utama,” ujarnya.
Ia juga berharap pihak kepolisian meningkatkan patroli rutin guna menekan peredaran narkoba di wilayahnya.
Dukungan juga datang dari pihak Kejaksaan Negeri Pematangsiantar. Jaksa Jurist menyampaikan bahwa bentuk kolaborasi dari kejaksaan adalah melalui edukasi hukum kepada masyarakat.
“Kami akan mendukung sepenuhnya. Tak ada pandang bulu, bahkan jika pelakunya anak sekolah, tetap akan kami proses sesuai hukum,” tegasnya.
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar turut menyatakan dukungan terhadap kegiatan yang diselenggarakan oleh BNN.
Sementara itu, praktisi hukum Dr. Sepriandison menyarankan agar Pemko Pematangsiantar segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) terkait narkoba.
“Data menunjukkan pengguna narkoba berasal dari kalangan pelajar, mahasiswa, dan masyarakat umum. Maka dibutuhkan regulasi yang lebih kuat,” ujarnya.
BNN juga menegaskan bahwa program Kampung Bersinar (Bersih Narkoba) akan terus digalakkan dan mengajak semua pihak untuk terus bersinergi dalam pemberantasan narkoba. (SNC)
Laporan: Romanis Sipayung