SimadaNews.com-Sidang praperadilan (Prapid) mantan Bupati Tobasa Drs Sahala Tampubolon terhadap Kejaksaan Negeri Samosir kembali digelar di Pengadilan Negeri Balige, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Senin 20 Juli 2020.
Kuasa hukum Sahala Tampubolon selaku pihak pemohon menghadirkan dua orang saksi fakta, Mangindar Simbolon dan Bolusson P Pasaribu serta satu orang saksi ahli DR Janpatar Simamora SH MH.
Sidang dalam Nomor Perkara 6/Pid.Prap/2020/PN Blg, dipimpin hakim tunggal Azhari Ginting yang seharusnya dilaksanakan pukul 09.00 wib sesuai kesepakatan sebelumnya namun akhirnya terlaksana sekira pukul 14.50 WIB.
Kuasa hukum pemohon, Deliana Simanjuntak SH MH, Miduk Panjaitan SH dan Hendra F Sidabutar SH, menghadirkan saksi pertama Bolusson Pasaribu yang menjelaskan sejarah terbitnya SK 281.
Tim yang awalnya dibentuk melalui SK panitia, sebut mantan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Toba Samosir itu, berfungsi melakukan sosialisasi kepada ratusan masyarakat dan memverifikasi sesuai hasil garapan masyarakat.
“Keputusan Bupati Toba Samosir tanggal 26 Desember 2003 mengeluarkan SK 281 dan disambut baik masyarakat. Hal ini merupakan tindak lanjut dari tuntutan masyarakat Desa Partukkot Naginjang yang terdiri dari empat dusun, dimana saat itu pada masa pemerintahan Lundu Panjaitan selaku Bupati Tapanuli Utara,” sebutnya.
Saksi selanjutnya dari pihak pemohon, hadir mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon, memaparkan fungsi dan tugas yang dijalankannya selaku Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Toba Samosir saat itu dan keterlibatannya dalam SK panitia yang dibentuk.
DR Janpatar Simamora SH MH pada sesi kehadiran ahli, menyikapi pernyataan dari pihak termohon yang menyebutkan SK 281 dinilai bermasalah, Janpatar dengan tegas menyebutkan dari sudut pandang hukum bahwa SK 281 tidak ada masalah.
“Tidak ada kekeliruan disini, yang dikeluarkan bupati adalah SK bupati dan itu masih ranah wewenangnya sebagai bupati. Jadi itu masih dalam wewenang Bupati Toba Samosir. Secara hukum SK 281 tidak ada masalah,” terangnya.
Ditanya sekaitan pasal 17 ayat 1, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera Utara yang berisikan “Sebelum Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai dapat menetapkan peraturan daerah dan membuat Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Toba Samosir dan bupati Deli Serdang tetap berlaku dan dilaksanakan di kabupaten Samosir dan di kabupaten Serdang Bedagai”.
Pada kesempatan itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen itu memaparkan pemahaman akan wewenang yang dimiliki kepala daerah bahkan pada masa peralihan.
“Sebelum Kabupaten Samosir bisa menerbitkan perda maka berarti kabupaten induk masih boleh. Untuk mengisi kekosongan hukum, mengatasi masa transisi atau bersifat sementara, maka ditempatkanlah norma hukumnya di bagian peralihan. Kalau bukan ditujukan untuk itu maka ditempatkan di batang tubuh bukan di aturan peralihan. Oleh karena itu, karena sifatnya sementara menunggu ada bupati definitif karena sifatnya sementara, oleh karenanya bupati kabupaten itu masih punya wewenang sesuai dengan tugas dan wewenang yang melekat kepada jabatan bupati”, jelasnya.
Sementara itu, pihak termohon gugatan yakni Kejari Samosir dihadiri Ris Piero Handoko dan Chrispo M Simanjuntak menghadirkan saksi ahli Prof. Ediwarman SH MHum.
Permohonan praperadilan diajukan terhadap tidak sahnya penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor PRINT-113/L.2.33.4/Fd.1/06/2020 atas nama Drs Sahala Tampubolon tertanggal 18 Juni 2020 yang diterbitkan termohon dalam perkara tindak pidana korupsi pada penerbitan izin membuka tanah untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan areal penggunaan lain (APL) yang terletak di desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.
Persidangan masih dilanjutkan, Selasa 21 Juli dengan agenda kesimpulan. Selanjutnya pada hari Rabu 22 Juli 2020, mendengarkan keputusan. (snc)
Laporan:Jaya Napitupulu
Editor:Hermanto Sipayung

Discussion about this post