advertising
Simada News
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
Selasa, 21 Maret 2023
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
FOLLOW
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

Sidang Prapid Kejari Samosir, 3 Saksi Sebut Mantan Bupati Tobasa Tidak Bersalah

Simadanews.com by Simadanews.com
20/07/2020
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Sidang praperadilan (Prapid) mantan Bupati Tobasa Drs Sahala Tampubolon terhadap Kejaksaan Negeri Samosir kembali digelar di Pengadilan Negeri Balige, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Senin 20 Juli 2020.

Kuasa hukum Sahala Tampubolon selaku pihak pemohon menghadirkan dua orang saksi fakta, Mangindar Simbolon dan Bolusson P Pasaribu serta satu orang saksi ahli DR Janpatar Simamora SH MH.

Sidang dalam Nomor Perkara 6/Pid.Prap/2020/PN Blg, dipimpin hakim tunggal Azhari Ginting yang seharusnya dilaksanakan pukul 09.00 wib sesuai kesepakatan sebelumnya namun akhirnya terlaksana sekira pukul 14.50 WIB.

Kuasa hukum pemohon, Deliana Simanjuntak SH MH, Miduk Panjaitan SH dan Hendra F Sidabutar SH, menghadirkan saksi pertama Bolusson Pasaribu yang menjelaskan sejarah terbitnya SK 281.

Tim yang awalnya dibentuk melalui SK panitia, sebut mantan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Toba Samosir itu,  berfungsi melakukan sosialisasi kepada ratusan masyarakat dan memverifikasi sesuai hasil garapan masyarakat.

“Keputusan Bupati Toba Samosir tanggal 26 Desember 2003 mengeluarkan SK 281 dan disambut baik masyarakat. Hal ini merupakan tindak lanjut dari tuntutan masyarakat Desa Partukkot Naginjang yang terdiri dari  empat dusun, dimana saat itu pada masa pemerintahan Lundu Panjaitan selaku Bupati Tapanuli Utara,” sebutnya.

Saksi selanjutnya dari pihak pemohon, hadir mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon, memaparkan fungsi dan tugas yang dijalankannya selaku Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Toba Samosir saat itu dan keterlibatannya dalam SK panitia yang dibentuk.

DR Janpatar Simamora SH MH pada sesi kehadiran ahli, menyikapi pernyataan dari pihak termohon yang menyebutkan SK 281 dinilai bermasalah, Janpatar dengan tegas menyebutkan dari sudut pandang hukum bahwa SK 281 tidak ada masalah.

“Tidak ada kekeliruan disini, yang dikeluarkan bupati adalah SK bupati dan itu masih ranah wewenangnya sebagai bupati. Jadi itu masih dalam wewenang Bupati Toba Samosir. Secara hukum SK 281 tidak ada masalah,” terangnya.

Ditanya sekaitan pasal 17 ayat 1, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera Utara yang berisikan “Sebelum Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai dapat menetapkan peraturan daerah dan membuat Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Toba Samosir dan bupati Deli Serdang tetap berlaku dan dilaksanakan di kabupaten Samosir dan di kabupaten Serdang Bedagai”.

Pada kesempatan itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen itu memaparkan pemahaman akan wewenang yang dimiliki kepala daerah bahkan pada masa peralihan.

“Sebelum Kabupaten Samosir bisa menerbitkan perda maka berarti kabupaten induk masih boleh. Untuk mengisi kekosongan hukum, mengatasi masa transisi atau bersifat sementara, maka ditempatkanlah norma hukumnya di bagian peralihan. Kalau bukan ditujukan untuk itu maka ditempatkan di batang tubuh bukan di aturan peralihan. Oleh karena itu, karena sifatnya sementara menunggu ada bupati definitif karena sifatnya sementara, oleh karenanya bupati kabupaten itu masih punya wewenang sesuai dengan tugas dan wewenang yang melekat kepada jabatan bupati”, jelasnya.

Sementara itu, pihak termohon gugatan yakni Kejari Samosir dihadiri Ris Piero Handoko dan Chrispo M Simanjuntak menghadirkan saksi ahli Prof. Ediwarman SH MHum.

Permohonan praperadilan diajukan terhadap tidak sahnya penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor PRINT-113/L.2.33.4/Fd.1/06/2020 atas nama Drs Sahala Tampubolon tertanggal 18 Juni 2020 yang diterbitkan termohon dalam perkara tindak pidana korupsi pada penerbitan izin membuka tanah untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan areal penggunaan lain (APL) yang terletak di desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.

Persidangan masih dilanjutkan, Selasa 21 Juli  dengan agenda kesimpulan. Selanjutnya pada hari Rabu 22 Juli 2020, mendengarkan keputusan. (snc)

Laporan:Jaya Napitupulu

Editor:Hermanto Sipayung

Share222Tweet139Share56Pin50

Berita Terkait

Jelang Ramadan, Polres Simalungun Sidak Harga Sembako

21/03/2023

SimadaNews.com - Menjelang Bulan Suci Ramadan Polres Simalungun melalui Unit Ekonomi Sat Reskrim melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Pasar Tradisional...

Sambut Ramadan dan HUT ke-24 Madina, SMSI Berbagi kepada Lansia

21/03/2023

SimadaNews.com-Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatera Utara, membantu warga lanjut usia (Lansia) di Kelurahan...

Robert Siburian Ditemukan Kondisi Meninggal di Perumahan Batu Permata Raya

21/03/2023

SimadaNews.com- Suasana di Perumahan Umum Herowin Jalab Batu Permata Raya, Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantat Sitalasari, Kota Pematang Siantar, Selasa 23...

Pasca Usul Pemberhentian dari DPRD, dr Susanti Lantik 11 Pejabat Tinggi Pratama

21/03/2023

SimadaNews.com - Sehari setelah rapat paripurna DPRD Kota Pematang Siantar, yang mengusulkan pemberhentian jabatan walikota, dr Susanti Dewayani malah melakukan...

27 Anggota DPRD Siantar Setuju dr Susanti Diberhentikan

21/03/2023

SimadaNews.com-Sebanyak 27 orang dari 30 anggota DPRD Pematang Siantar, setuju memakzulkan atau mengusulkan pemberhentian jabatan Wali Kota dr Susanti Dewayani....

Musrenbang RKPD Tahun 2024 Simalungun “Pembangunan Terintegrasi”

20/03/2023

SimadaNews.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Badan Perencana Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) RKPD (Rencana...

Discussion about this post

Terkini

News

Jelang Ramadan, Polres Simalungun Sidak Harga Sembako

21 Maret, 2023
News

Sambut Ramadan dan HUT ke-24 Madina, SMSI Berbagi kepada Lansia

21 Maret, 2023
News

Robert Siburian Ditemukan Kondisi Meninggal di Perumahan Batu Permata Raya

21 Maret, 2023
News

Pasca Usul Pemberhentian dari DPRD, dr Susanti Lantik 11 Pejabat Tinggi Pratama

21 Maret, 2023
Jagad Raya

Gaya Kepemimpinan KSAD yang Cintai Prajuritnya Dapat Atensi Positif dari PBNU

21 Maret, 2023
News

27 Anggota DPRD Siantar Setuju dr Susanti Diberhentikan

21 Maret, 2023
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2021 Simada News

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2021 Simada News

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID