SimadaNews.com-Satu jam menunggu di ruang sidang menunggu majelis hakim, tapi begitu sidang dibuka oleh Majelis Hakim Jarihat Simarmata SH, yang disampaikan hanya penundaan sidang pembacaan vonis terhadap Fitri Nasution, Rabu (1/8).
Padahal, sidang pembacaan putusan itu sudah berulang-ulang ditunda sejak pembacaan tuntutan oleh Jaksa Dwi SH, tiga pekan lalu.
Sebagaimana diketahui, Fitri sudah dituntut 14 tahun 6 bulan penjara terkait kepemilikan pil ekstasi yang ditangkap di lokasi hiburan Jalan Deblot Sundoro Tebing Tinggi.
Sesuai keterangan saksi dari pihak kepolisian, barang bukti disita dari terdakwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap sejumlah orang yang ada di lokasi hiburan. Dari dalam kantong celana terdakwa, ditemukan bungkusan plastik klip transparan yang berisi ektasi, dompet dan kunci sepedamotor. Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku mendapatkan barang itu dari temannya berinisial ZA dengan harga Rp250 ribu.
Selanjutnya, terdakwa dibawa menuju tempat parkir sepeda motornya untuk dilakukan pemeriksaan dan setelah digeledah isi jok sepeda motor merk Yamaha N-Max No.Pol.BK-2333-NAQ milik terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas kecil yang di dalamnya berisi sepuluh bungkus plastic klip transparan berisi serbuk warna putih diduga sabu, satu buah gunting kecil, satu buah buku notes, satu buah timbangan digital, satu buah kaca pirex dan dua buah pipet plastic berbentuk skop, Setelah dilakukan penimbangan terhadap sepuluh bungkus plastic kecil transparan berisi sabu jumlah total berat kotor 184,16 gram dan berat bersih 179,22 gram dan terhadap satu bungkus plastic kecil transparan berisi pil warna coklat muda yang diduga ekstasi berat bersih 0,30 gram. (hot/snc)