Simadanews.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap Niko Tarigan (31) warga Jalan Melanthon Siregar, tersangka pengguna sabu-sabu, Sabtu (05/09/2020).
Petugas mendapat informasi bahwa di Jalan Gunung Sinabung Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar tepatnya di dalam kamar Kos Violet ada seorang laki-laki yang menyimpan narkoba.
Selanjutnya Personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan di tempat yang dimaksud, dan setelah sampai di lokasi, Personil Sat Narkoba langsung masuk ke dalam kamar kos, lalu mengamankan seorang laki-laki di dalam kamar mandi yang kemudian diketahui bernama Niko Tarigan.
Saat dilakukan pemeriksaan Niko Tarigan menjatuhkan sesuatu dengan tangan kanannya, lalu Personil Sat Narkoba menyuruh Niko Tarigan mengambilnya, kemudian setelah diambil dan diperiksa ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 0.21 gram.
Selanjutnya ditemukan dari lantai di dalam kamar kos berupa 1 buah bong terbuat dari botol plastik.
Setelah itu tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan. (***)