SimadaNews.com – Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis gelar pengungkapan penangkapan kasus Narkoba jenis sabu-sabu 1 kg oleh Satres Narkoba, di halaman Mapolres, Rabu (19/05/2021).
Tersangka Mhd Azam Manurung (21) warga Jalan Jumpul Lingkungan Il, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Tersangka nekad menjadi kurir Narkotika jenis sabu karena terdesak butuh biaya lebaran.
Namun saat diwawancarai Kapolres, tersangka mengaku diberi upah Rp5 juta itu, menangis dan mengaku menyesal melakoni bisnis yang menghancurkan generasi bangsa.
Tersangka mengaku mendapat instruksi dari abang iparnya yang berada di Lapas untuk mengantar paket sabu 1 kg terbungkus kantong teh Cina dengan upah Rp5 Juta.
Dengan mengendarai sepedamotor, tersangka berangkat dari Tanjungbalai membawa paket sabu dalam tas ransel menuju pemesan.
Tersangka ditangkap Satnarkoba di Desa Pematang Kuing, Kecamatan Sei Suka, Sabtu 8 Mei 2021, sepekan sebelum Lebaran Idul Fitri, ujar Kapolres.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti sabu, hp, tas ransel dan sepedamotor yang dipergunakan tersangka diboyong ke Mapolres guna penyidikan lebih lanjut.
“Saat dilakukan pengembangan tersangka berusaha melawan petugas dan terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur pada bagian betis,” kata Kapolres.
Tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (2) Yo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Yo Pasal 132 Ayat (1) dari Undang-undang RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman hukuman maksimal hukuman mati dan paling singkat 6 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
Usai pejelasan kronologis pengungkapan tersebut, dilakukan pemusnahan barang bukti Sabu dengan cara direbus.
Sebelum dimusnahkan, tim Labfor Poldasu dipimpin Ipda Hafiz terlebih dahulu melakulan pengujian barang bukti dan hasilnya dinyatakan positif narkotika jenis sabu. (Martua Nainggolan)

Discussion about this post