SimadaNews.com-Aktivitas usaha peternakan ayam di Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, masih beroperasi. Padahal sudah jelas, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Siantar, menyatakan satupun usaha ternah itu tidak memiliki izin.
Menyikapi itu, Kepala Satpol PP Kota Siantar Robert Samosir, Kamis 12 Maret 2020, menegaskan pihaknya akan melakukan tindakan atas usaha-usaha yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda).
Robert Samosir, mengaku pihaknya sudah pernah menerima informasi terkait keberadaan usaha ternak ayam yang ada di Gurilla. Bahkan, pihaknya sudah pernah diundang melakukan diskusi menyikapi permasalahan tersebut yang mana hasil diskusinya para pengusaha ternak akan menjalankan usaha sesuai aturan yang ada.
“Termasuk soal izin. Tapi kalau ternyata sampai sekarang izinnya tidak ada, maka kita akan segera melakukan tindakan bahkan penyegelan,” tegas Robert.
Sebelumnya, Kabid Perizinan (DPMPTSP) Kota Siantar Fani Saragih, mengaku bahwa enam usaha ternak ayam yang ada di Gurilla belum pernah mengurus izin usaha.
Sementara, Lurah Gurilla Aziz Javar, mengaku pihaknya sudah pernah mempertemukan pihak pengusaha dengan masyarakat. Di mana, pada pertemuan itu para pengusaha ternak ayam pernah membuat peryataan, siap membersihkan kandang ayam, memberantas lalat dan mengendalikan pengembang biakan lalat. Dan bila tidak dijalankan, pengusaha mengaku bersedia menutup usaha ternak ayamnya. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post